TOLITOLI,CS – Bambang (27) akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Bambang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya (IL) yang terjadi di Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, pertengahan September 2023 lalu.

Penganiayaan yang dia lakukan bahkan sempat viral di media sosial. Usai menganiaya sang istri, Bambang kemudian melarikan diri sejak 14 September 2023 silam. Setelah 12 hari pelarian dan menjadi buronan, Bambang akhirnya dibekuk polisi pada Senin 25 September 2023 di Desa Busak 1 Kabupaten Buol.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya istrinya karena tersulut emosi lantaran ancaman istrinya yang akan menggugat cerai.

Pengakuan tersebut, baru diketahui setelah Tim Buser Polres Tolitoli berhasil membekuknya.

Pelaku juga mengakui telah menganiaya istrinya dengan cara menusuk wajah bagian atas mata menggunakan kunci motor, serta menyayat pipi dan leher bagian belakang menggunakan pisau cutter yang kebetulan berada dalam kamar mereka.

” Sesuai dengan keterangan pelaku, selain karena ancaman digugat cerai, penganiayaan ini terjadi, juga dipicu rasa cemburu pelaku, karena menemukan, istrinya sering chating dengan pria lain,” jelas KBO Reskrim Iptu Ahmad didampingi Kasi Humas AKP.Ansari Tolla saat menggelar konprensi pers pada Jum’at, 25 September 2023.

Ahmad menjelaskan, sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku mengaku sempat mengajak istrinya pindah ke Kabupaten Morowali, namun ditolak dan akhirnya memutuskan untuk berangkat sendiri ke Morowali mencari pekerjaan.

” Jadi saat perjalanan menuju Morowali, tepat diwilayah Kasimbar, pelaku mengurungkan niatnya, dan akhirnya memutuskan kembali ke Tolitoli, setelah sempat menghubungi temannya, yang memberikan informasi jika istrinya saat itu sedang tidak ada dirumah,” terang Iptu Ahmad.

Lebih jauh Ahmad menerangkan, sesuai pengakuan tersangka, setibanya ia dirumah sang istri, pelaku merasa disambut dengan prilaku dan ekspresi wajah tidak senang sambil melontarkan pertanyaan yang kurang menyenangkan.

” Ketika kembali, tersangka mengakui, istrinya kaget melihat kedatangannya, dan bertanya ‘ kenapa kau pulang, saya kira kau sudah di Morowali’, dan dijawab oleh tersangka, ‘ kenapa kau seperti tidak senang kalau saya pulang ulang.’ dan dari situlah awal mula terjadinya pertengkaran,” jelas Iptu Ahmad mengutip keterangan pelaku.

Hingga akhirnya menurut Iptu Ahmad, ketika terlontar kalimat dari mulut istrinya yang ingin menggugat cerai, menjadi pemicu, yang akhirnya menyulut amarah pelaku hingga melakukan penganiayaan dihadapan anaknya yang masih berumur setahun.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rendra)