PALU,CS – Ketua DPRD Kota Palu, Armin, membacakan sejarah singkat berdirinya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 kota Palu tahun 2023 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu 27 September 2023.
Armin menjelaskan, sebelum proklamasi kemerdekaan, Kota Palu awalnya bermula dari kesatuan empat kampung. Yaitu Besusu, Tanggabanggo yang sekarang bernama Kamonji. Panggovia yang sekarang bernama Lere, Boyantongo yang sekarang bernama Kelurahan Baru.
Masyarakat dari 4 kampung itu membentuk satu Dewan Adat disebut ‘Patanggota’. Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan kerajaan.
Setelah masa kerajaan telah ditaklukan pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian ‘Lange Kontruct’ atau perjanjian panjang yang akhirnya diubah menjadi ‘Karte Vorklaring atau perjanjian pendek hingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan Daerah Administratif pada tanggal 25 Februari 1940. Saat itu Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi onderafdeling.
Onderafdeling Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan Swapraja, yakni Swapraja Palu, Swapraja Sigi Dolo dan Swapraja Kulawi.
Kemudian masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Pembubaran Daerah Sulteng yang dibentuk berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulteng tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4, menjadikan wilayah Sulteng terbagi dalam 2 daerah swatantra yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso.
Daerah Donggala meliputi daerah Administratif Donggala dengan tempat kedudukan pemerintahan daerahnya di Palu. Hal ini berdasar pada PP Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulteng dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah swatantra.
Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi, daerah-daerah swapraja dan swatantra yang ada dibubarkan dan dibentuk daerah-daerah tingkat II.
Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir tahun 1963.
Pembentukan Kota Administratif Palu.
Pembentukan wilayah Kota Administratif Palu atas dasar asas dekontrasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu dalam kedudukannya sebagai Ibukota Provinsi Daerah Tingkat (Dati) I Sulteng sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Menurut Armin, berlatar belakang pertumbuhan tersebut, dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mencetuskan pembentukan Pemerintahan wilayah tersendiri.
Maka sejak adanya Keputusan DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964 yang diperkuat dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974. Oleh Pemerintah Dari I Sulteng dan Pemerintah Dati II Donggala mempersiapkan Palu menjadi Kota Administratif.
Selanjutnya, tahun 1978, Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu. Guna terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Palu Barat dengan 17 Kampung dan Kecamatan Palu Timur dengan 11 Kampung.
Ditahun yang sama, tepatnya tanggal 27 September 1978, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, H Amir Mahmud meresmikan Kota Adminstratif Palu dan sekaligus melantik Drs H Kiesman Abdullah sebagai Walikota Administratif Palu yang pertama.
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya. Sehingga jelas Armin hal itu perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah.
Hal ini memberi gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Maka atas pertimbangan tersebut, tahun 1994 Kota Administratif Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya, berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pada 12 Oktober 1994, Menteri Dalam Negeri RI, Mohammad Yogie S Memet di lapangan upacara Vatulemo Palu, meresmikan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai daerah otonom yang ke-5 di Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng. Sekaligus melantik Rully A Lamadjido SH sebagai Pj Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu, yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Administratif Palu.
Pada 9 Oktober 1995, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulteng, atas nama Menteri Dalam Negeri RI melantik dan mengambil sumpah Rully A. Lamadjido, SH sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu definitif periode tahun 1995 – 2000.
Adapun wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari 4 wilayah Kecamatan dan 36 desa/kelurahan, yaitu Kecamatan Palu Utara 8 desa, Kecamatan Palu Timur 5 Kelurahan, Kecamatan Palu Selatan 9 Kelurahan dan Kecamatan Palu Barat 14 Kelurahan.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus. Selanjutnya dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II dan kelengkapan perangkat pemerintahan, antara lain Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat DPRD Tingkat II, Dinas-Dinas Daerah dan Instansi lainnya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1974, berubah menjadi Kota.
Seiring perkembangannya, pada tahun 2012 wilayah Kota Palu dilakukan pemekaran 4 wilayah Kecamatan dan hingga saat ini wilayah Kota Palu terdiri atas 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan.
Berikut urutan Kepala Daerah maupun Ketua DPRD sejak berdirinya Kota Palu tahun 1978 sampai dengan sekarang.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu :
1. Drs H Kiesman Abdullah,
Walikota Administratif Palu Tahun 1978 sampai 1986
2. Drs Syahbuddin Labadjo
Wali kota Administratif Palu, Tahun 1986 – 1994.
3.Rully A Lamadjido SH
Wali Kota Administratif Palu, Tahun 1994 – 2000 dan tahun 1994 dilantik sebagai Pj Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu menjabat sampai dengan tahun 1995. Kemudian tahun 1995 dilantik sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu definitif, menjabat sampai dengan tahun 2000
4. H Baso Lamakarate dan Suardi Suebo sebagai Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2000 sampai 2004.
5. Suardin Suebo, Wali Kota Palu, Tahun 2004 sampai 2005.
6. H Rusdy Mastura dan H Suardin Suebo, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2005 sampai 2010.
Tanggal 30 Juli 2008 H Suardin Suebo mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Palu karena mengikuti Pilkada di Kabupaten Donggala.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Palu, melalui rapat paripurna DPRD Kota Palu tanggal 15 September 2008 menyetujui H. Andi Mulhanan Tombolotutu SH untuk mendampingi H Rusdy Mastura melanjutkan masa jabatan Wakil Wali Kota Palu sampai dengan tahun 2010.
7. H Rusdy Mastura dan Andi Mulhanan Tombolotutu, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2010 sampai 2015
8. Drs Moh Hidayat Lamakarate M Si, Penjabat Wali Kota Palu, Tahun 2015 sampai 2016
9. Drs Hidayat M Si dan Sigit Purnomo Said, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2016 sampai 2021.
10. H Hadianto Rasyid SE dan dr. Reny A Lamadjido SP. PK M Kes, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2016 sampai sekarang
Berikutnya susunan Ketua DPRD Palu.
Pertama : KOL. Inf Sampe Pamelay, Ketua DPRD Tingkat II Palu Periode 1995 – 1997.
Kedua : KOL Inf HI Ahmad Madjid, Ketua DPRD Tingkat II Palu Palu Periode 1997 – 1999
Ketiga : Rusdy Mastura
Ketua DPRD Kota Palu Periode 1999 -2004.
Keempat : Andi Mulhanan Tombolotutu SH,
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2004 -2008.
Kelima : H.M Sidik Ponulele S Sos , Ketua DPRD Kota Palu Periode 2008 -2009. Sidik terpilih kembali menjadi ketua DPRD Palu untuk periode
2009 – 2014.
Ketujuh : Mohamad Iqbal Andi Mangga SH, Ketua DPRD Kota Palu Periode 2014 s.d 2017
Delapan : Drs H Ishak Cae, M.Si
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2017 – 2019.
Smbilan : Moh Ikhsan Kalbi, Ketua DPRD Kota Palu Periode 2019 – 2022.
Sepuluh : Armin ST,
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2022 hingga 27 September 2023.
Armin menambahkan, dengan diresmikannya Palu sebagai Kota Administratif oleh Menteri Dalam Negeri RI, tanggal 27 September 1978, maka tanggal tanggal 27 September 1978 tersebut ditetapkan menjadi Hari Jadi Kota Palu.
Satu hal yang tidak kurang pentingnya jelas Armin, adalah lahirnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu Nomor 2 Tahun 1995 yang diganti dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Lambang Daerah Kota Palu.
Peraturan daerah ini selain memvisualisasikan eksistensi Kota Palu, juga melambangkan semangat perjuangan dan cita-cita luhur yang dipatrikan dalam bentuk motto : Maliu Ntinuvu. Yang hakikatnya terkandung pesan bahwa “Pengabdian yang tulus dilandasi dengan semangat persatuan dan kesatuan yang kokoh dengan senantiasa mendapat lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan pembangunan demi kehidupan yang makmur, sejahtera dan Lestari.
Armin menyebut, uraian singkat sejarah Kota Palu tersebut di yakini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak hal-hal yang belum di tulis terutama berkenaan dengan pelaksanaan proses perjuangan pembentukan maupun dalam pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (TIM).