BANGGAI, CS – Akibat diduga lakukan sejumlah pelanggaran, PT Konisi Fajar Mineral (KFM) yang kini melakukan aktifitas pertambangan nikel di Kecamatan Bunta, telah dilaporkan ke Kementrian ESDM.

Kepada Wartawan Channelsulawesi.id, Kamis 28 September 2023, Ketua Umum AMPUH Sulawesi Tengah, Chaerul Salam menegaskan,  jika ia telah melaporkan temuan pelanggaran tersebut dan diterima langsung oleh pihak Dirjen Minerba, di Kantor Kementerian ESDM Dirjen Minerba di Jakarta, pada Jumat 12 April 2023 lalu.

Berdasarkan faktanya di lapangan bahwa, aktifitas pertambangan nikel oleh PT KFM, harus mendapat pengawasan bersama.  Agar, setiap aktifitas pertambangan di daerah tidak sembrono dan menyimpang dari aturan yang ada.

Dengan adanya temuan tersebut menurut Chaerul, selaku Kordinator Lapangan AMPUH Sulteng, pihaknya telah menggelar aksi solidaritas beberapa pekan lalu di Kantor Kementerian ESDM Dirjen Minerba, Jakarta.

Dalam aksi tersebut sebut Chaerul terdapat beberapa tuntutan, yang diduga menjadi pelanggaran terhadap aktifitas pertambangan.

Pertama, kuat dugaan  jika PT KFM telah melakukan pertambangan di luar Wilayah IUP. Kedua, PT KFM telah membangun Jetty secara lIlegal. Ketiga, PT KFM diduga telah melakukan kejahatan lingkungan serta tidak memperhatikan keselamatan karyawan termasuk telah diduga mengkriminalisasi sejumlah karyawannya.

Dengan adanya aksi tersebut kata Chaerul, pihak Dirjen Minerba melakukan pertemuan langsung menanggapinya dan langsung melakukan audiens bersama dua orang perwakilan AMPUH Sulteng, yang berlangsung di ruang Direktorat Jenderal Minerba.

Pada pertemuan itu ungkap Chaerul, ia mendesak kepada pihak Dirjen Minerba untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut. Hingganya, pihak Kementerian ESDM yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Usaha Minerba, Ahmad Rafiq dan Kasubbid Pengawasan Teknis, Antonius, berjanji akan segera memeriksa dokumen laporan yang dimasukan AMPUH Sulteng tersebut.

Hanya saja, sejak laporannya diterima pihak kementrian ESDM, ia belum mendapat informasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.  Hingganya, untuk menuntaskan temuan itu, ia berencana akan melayangkan kembali aduan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

“Sampai hari ini saya belum mendapat informasi tindak lanjut dari laporan kami. Untuk itu, saya akan melayangkan surat aduan ke DPRD Banggai dalam waktu dekat ini,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

Bukan hanya masalah pencaplokan areal pertambangan tanpa izin, namun keinginan Chaerul mengadukan PT KFM ke DPRD Banggai, disebabkan banyaknya kejadian kecelakaan tenaga kerja di areal pertambangan perusahaan. Bahkan tak jarang, pada kecelakaan kerja tersebut nyawa karyawan melayang.

“Silahkan pihak perusahaan melakukan ekplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Banggai, tapi jangan sama sekali melanggar aturan dan mengabaikan kondisi sosial di lapangan. Jika itu terjadi, maka kami akan mengawal itu,” Ujar Chaerul.

Kata Chaerul, termasuk pemerintah daerah jangan tutup mata. Pemerintah daerah harus tegas jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab, sangat jelas fungsi dan kewenangan pemerintah dalam mengawasi serta menindaki jika ada perusahaan yang melanggar.

“Aktifitas pertambangan di Kabupaten Banggai, harus kita kawal bersama. Jangan hanya berdalih kepentingan sosial masyarakat, tapi ada aturan yang dilanggar dan keselamatan karyawan diabaikan,” tandas Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. (AMLIN)