Merugikan Pengusaha Reklame, Pemkot Palu diminta Revisi Perwali Reklame

PALU,CS – Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulteng hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Palu, Selasa 3 Oktober 2023 di ruang sidang utama DPRD Palu. Kehadiran HPR menyusul masiffnya penertiban reklame yang dilakukan Pemkot Palu tiga bulan terakhir.

HPR secara umum dalam RDP ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu  merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 17 tahun 2022 terkait penertiban reklame karena dinilai merugikan para pengusaha reklame di Kota Palu.

RDP yang dipimpin ketua Komisi C Ahmad Umayer dihadiri oleh ketua Komisi B, Rizki Hardianti Pakamundi dan sejumlahan anggota komisi B dan C DPRD Kota Palu dan sejumlah OPD terkait.

Baca Juga :  Halangi Tugas Wartawan, IJTI Sulteng Minta Aspidum Kejati Sulteng dicopot Dari Jabatan

Ketua HPR Sulteng, Gufron Ahmad menjelaskan, ada 17 reklame yang ditebas sepihak oleh Pemkot Palu, padahal 12 dari 17 rekelame tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah membayar pajak. Gufron juga menjelaskan, penebasan 17 reklame tersebut tidak ditindak sesuai proses surat menyurat oleh Pemkot kepada pihak pengusaha reklame.

“Jadi berdasarkan laporan, sebelum ditebas harusnya disurati tiga kali, tapi ini hanya disurati satu kali sudah dilakukan penebasan reklame,” jelasnya.

Anggota HPR Sulteng, Sugianto Rerungan juga menyayangkan Pemkot Palu tidak yang tidak memberikan solusi atas tindakan penertiban reklame yang dinilai tidak sesuai estetika Kota Palu tersebut.

Baca Juga :  Wow, Pemkot Palu Kucur Rp 3,7 M “Sikat” Penyalahgunaan Narkoba

Dirinya menjelaskan, dari penertiban tersebut, pihaknya secara pribadi mengalami kerugian yang besar. Reklame yang memiliki izin dan telah membayar pajak ditebas Pemkot Palu sehingga pihaknya harus membayar denda 200 kali lipat kepada pihak pengiklan.

“Kalau memang mau dipindah, tentu kita mau diatur. Kita minta solusi dari Pemkot, kalau memang reklame kita mau ditebas harus ada titik relokasinya dimana. Kita juga perlu waktu agar kita sebagai pengusaha reklame bisa menyurat ke pengiklan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Assiten II dr. Husaema menjelaskan, Perwali terkait penertiban reklame tersebut telah dua kali direvisi. Dirinya juga menyakini bahwa reklame yang telah ditertibkan merupakan reklame yang terpasang ketika perwali tersebut diterbitkan.

Baca Juga :  KPK Sebut Probity Audit Sulteng Masih Kurang

“Perwali tersebut mengacu dari berbagai aturan, mulai dari dinas perhubungan, tata ruang hingga kementerian. Jadi tidak ada yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa Pemkot akan melakukan teguran sebanyak tiga kali melalui surat untuk beberapa reklame yang dinilai menganggu estetika kota.

“Jika pihak pengusahaan tidak menerima suratnya, mungkin saja suratnya tidak sampai. Karena Pemkot sendiri menginginkan reklame yang tidak sesuai titik itu dibongkar sendiri oleh pemilik reklame,” pungkasnya (**)

Pos terkait