PALU,CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palu mulai membahas Ranperda pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.Ranperda ini nantinya akan mengatur segala hal terkait hak dasar penyandang disablitas.
Ranperda digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palu. Senin 2 Oktober 2023 Pansus menghadirkan Kepala Dinas Sosial Palu, Susik untuk membahas bersama rancangan aturan itu di Ruang Sidang Gabungan DPRD Kota Palu. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I Astam Abdullah bersama sejumlah OPD terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Susik menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas di Kota Palu mencakup kesehatan, sarana dan prasarana, ketenagakerjaan hingga pendidikan.
“Kesehatan kita penuhi BPJS kesehatannya, infrastruktur yang mendukung mobilitas disabilitas, dukungan kemandirian ekonomi dalam UMKM melalui pelatihab dan modal usaha melalui program Palu Ramah Difabel, hingga kesetaraan pendidikan yang memadai,” jelasnya.
Astam menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda tersebut pihaknya akan mendorong pemerdayaan sebagai upaya menguatkan keberadaan disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklom dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuhenjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.
“Kemudahan yang nanti disediakan untuk menyandang disabilitas guna menwujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,”pungkasnya (**)