PALU,CS – Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu yang sedianya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dan Ranperda pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor, Senin 2 Oktober 2023) di ruang utama DPRD Palu, terpaksa batal dilaksanakan.

Pasalnya pejabat terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu yang seharusnya hadir dalam pembahasan 2 Ranperda tersebut tidak datang.

Keputusan untuk menunda rapat diusul Wakil Ketua Pansus II, Ahmad Umayer. Ia meminta pimpinan rapat untuk menskorsing kegiatan selama 15 menit untuk menunggu kehadiran OPD terkait Pemkot Palu.

“Sesuai mekanisme, sebaiknya rapat Pansus ini kita tunda selama 15 menit. Sambil menunggu OPD terkait,”usulnya.

Setelah menunggu selama 15 menit, beberapa pimpinan OPD terkait juga tidak datang menghadiri undangan rapat Pansus.

Ahmad Umayer bersama anggota Pansus II, Anwar Lanasi kembali meminta pimpinan rapat untuk menunda rapat.

Menyikapi hal itu, pimpinan rapat Pansus II, Ratna Maya Sari Agan menyatakan bahwa rapat ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 3 September 2023.

“Rapat hari ini kita skorsing dan akan dilaksanakan pada esok hari. Dengan catatan kita hadir tepat waktu. Mengingat pentingnya pembahasan Duan Ranperda ini. Kami harapkan semua OPD yang masuk dalam daftar undangan, untuk hadir,” sebutnya dan disepakati oleh anggota Pansus II.

Rapat Pansus II dihadiri Asisten II Pemkot Palu, Huzaema, pimpinan OPD Pemkot Palu, anggota DPRD Palu Resky Hardianti Ramadhani, Farden Saino, Ridwan Basatu dan Diah Tri Purwantini.**