Survey Litbang PPDI, Perangkat Desa di Sejumlah Kabupaten di Sulteng Belum Sejahtera

Ketua PPDI Provinsi Sulteng, Fikri Agusti

PALU, CS – Kesejahteraan perangkat desa disejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memperihatinkan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulteng, Fikri Agusti mengungkapkan, setelah dirilis data Litbang PPDI Sulteng terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa di beberapa daerah Sulteng, di temukan beragam besaran Penghasilan tetap (Siltap) atau gaji pokoknya.

Bacaan Lainnya

“Di beberapa daerah masih sangat miris dan memprihatinkan terkait dengan kesejahteraannya,” kata Fikri, di Palu, Kamis 5 Oktober 2023.

Fkiri menyampaikan, berdasarkan data Litbang PPDI Sulteng, ditemukan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Donggala, Toli-toli, Parigi Moutong dan Kabupaten sigi, gaji pokok ataupun penghasilan perangkat desa masih berada di bawah amanat Peraturan pemerintah.

“Gaji Pokok kepala desa dan perangkat desa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2) c. menetapkan Perangkat Desa berhak mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.022.200. Terkait regulasi ini, harusnya dapat menjadi acuan dari pemerintah di tingkatan daerah/kabupaten untuk menindaklanjuti dalam Peraturan bupati (Perbup) pengelolaan keuangan desa, tetapi sejauh ini regulasi itu tidak dijalankan,” terangnya.

Menurut dia, kecilnya gaji pokok tersebut tentu tidak sebanding dengan tugas perangkat desa, yang setiap hari dituntut mampu melayani apapun kebutuhan masyarakat, terutama di bidang pelayanan administrasi dan masalah sosial lainnya.

Lanjut dia, perangkat desa yang notabenenya menjadi garda terdepan dalam menjalankan atau menerapkan setiap kebijakan pemerintah di lapisan bawah , sungguh sangat tidak manusiawi jika hanya diberikan dengan gaji pokok yang tidak seberapa dibandingkan dengan tuntutan tugas dan fungsi yang dilaksanakanya.

“PPDI Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar dibeberapa daerah tersebut yang menerapkan gaji pokok belum sesuai amanat Peraturan Pemerintah, menjadikan hal tersebut sebagai perhatian khusus untuk disesuaikan kembali berdasarkan regulasi yang ada,” tandasnya. **

Pos terkait