PALU,CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid akhirnya melantik Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu, periode 2023-2027, Rabu 12 Oktober 2023 di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Roy Elisa Sumakul S si diangkat berdasarkan Keputusan KPM Perumdam AVO nomor 500/3432/EKONOMI/2023 tentang pengangkatan Direktur Perumdam Avo Palu.

Berikut tugas Direktur Perumdam Avo Palu berdasarkan keputusan tersebut.

Melaksanakan manajemen perusahaan umum daerah air minum avo meliputi :

Menyusun perencanaan;
pengurusan/pengelolaan; dan pengawasan kegiatan operasional.

Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Perumdam avo berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh dewan pengawas; menyusun dan menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran Perumdam avo kepada KPM melalui dewan pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;

Menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perumdam avo;

Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas neraca dan laporan laba rugi kepada KPM melalui dewan pengawas untuk mendapat pengesahan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai kewajiban;
menjalankan tugas untuk kepentingan perusahaan umum daerah air minum avo dan bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas.

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang
mengurus kekayaan perusahaan; mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian Perumdam avo;

Menetapkan susunan organisasi dan tata kelola Perumdam avo dengan persetujuan dewan pengawas. Mewakili Perumdam avo di dalam dan di luar pengadilan;

Menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. mewakili Perumdam avo, apabila

Membuka kantor cabang atas persetujuan KPM melalui dewan pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Perumdam avo yang merupakan hasil pengelolaan Perumdam avo berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menetapkan pengelolaan kepegawaian Perumdam avo;

Menetapkan biaya perjalanan dinas dewan pengawas dan direktur serta pegawai dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan direktur perusahaan umum daerah air minum avo selama 4 tahun (TIM).