PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, di Aula DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jumat 13 Oktober 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty S.H didampingi Wakil Ketua DPRD dan di hadiri Wakil Bupati, Hj. Herny Agus, S.Sos, M.Si, dan jajaran anggota DPRD Pasangkayu.

Anggota legislatif (Aleg) PAW itu adalah, Samto dari Partai Perindo, dilantik sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, dilantik berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 188.4/552/Sulbar/ /2023-19 Sept 2023 tentang Peresmian dan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasangkayu, menggantikan Yani Pepi.

Dalam sambutannya  Wabup Pasangkayu Hj. Herny Agus, menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara Samto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kiranya pelantikan ini dapat membawa kebahagian dan berkah kepada keluarga dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.

Kata Wabup, sebagai Anggota DPRD tentu berkomitmen untuk mendengar aspirasi, menyuarakan, dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, sebagai anggota DPRD diharapkan dapat memenuhi segala kewajiban, serta dapat meningkatkan citra dan kinerja sebagai wakil rakyat,” katanya.

Kepada Saudara Yani Pepi  Wabup meng ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Turut hadir, Perwakilan Forkopimda Kabupten Pasangkayu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan KPU, serta para tamu undangan lainnya. (HAMNAH)