Komisi III DPRD Sulteng Pelajari Sistem Pengujian Emisi Baku Mutu Udara di DKI Jakarta

SULTENG,CS – Komisi III DPRD Sulteng melaksanakan kegiatan Kordinasi dan Komunikasi ( Korkom) luar daerah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Jalan Mandala V No 67 Cililitan Besar Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Ketua Komisi III Sony Tandra memimpin langsung Korkom dengan tujuan mempelajari sistem pengujian emisi baku mutu udara dan penanganannya.

Dalam rombongan ikut serta wakil ketua komisi III H Zainal Abidin Ishack dan tiga orang anggotanya yakni Huisman Bram Toripalu, MH Abbdul Karim Aljufrie serta Muhaimin Junus serta Wahid Irawan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulteng.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Menilai Polda  Kurang Tegas Tindaki Pelaku PETI

Rombongan diterima Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Pemprov DKI Jakarta Ir Diah Ratna Ambarwati bersama Kepala Sub Kelompok penataan kualitas linkungan, Rahmawati dan analis lingkungan Pemprov DKI Mustika Pusparini di Aula Pertemuan Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta

Sejumlah hal yang dipertanyakan terkait dalam Korkom ini antara lain sistem pengujian emisi baku mutu udara dan segala hal yang menyertainya.

Sony Tandra menyebut saat ini hilirisasi mengingat Sulteng memiliki banyak investasi dan perusahaan tambang yang berdampak pada lingkungan.

Lalu terkait dampak ruang terbuka hijau dan seberapa besar dampaknya dalam meredam polusi udara. Sony Tandra juga mempertanyakan besaran PAD yang diperoleh Pemprov DKI dari pengujian laboratorium. Selanjutnya mempertanyakan Perda yang mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan uji laboratorium.

Baca Juga :  Banggai Tidak Masuk Dalam Daftar 5 Besar Daerah Investasi Terbesar di Sulteng

Diah Ratna Ambarwati menjelaskan secara runut satu persatu pertanyaan yang ia simpulkan tentang bagaimana Pemprov DKI melakukan sejumlah terobosan yang sudah dimulai Tahun 2019.

Menurutnya Pemprov DKI mewajibkan setiap OPD untuk bertanggung jawab masing masing dalam menurunkan emisi udara. Pemprov DKI juga dalam menerapkan wajib uji laboratorium telah menyiapkan infrastrukturnya.

Contohnya bengkel-bengkel perbaikan mobil sudah dibuat dan penyebarannya cukup banyak.

Hal lain yang mengemuka adalah soal penggunaan sianida dalam mengolah emas di salah satu perusahaan Kota Palu yang dinilai bisa berdampak lingkungan dan beberapa masalah lainnya terkait lingkungan hidup(**).

Pos terkait