Terkait Fasilitasi Ranperda Kominfo, DPRD Sulteng disarankan Menunggu Penetapan Perubahan Pemkominfo

SULTENG,CS – Sejumlah informasi penting diperoleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng saat melaksanakan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Infomasi itu sekaitan dengan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Konsultasi yang dipimpin Luly Afianti bersama sejumlah staf mendapat penjelasan dari Kasubdit  Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Slamet Endarta.

Terkait fasilitasi Ranperda Kominfo, Slamet Endarta menyarankan DPRD Sulteng sebaiknya menunggu penetapan atas perubahan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2019.

Baca Juga :  Polda-BTIIG Sepakat Tingkatkan Layanan Keamanan Bungku Barat

Sementara untuki menjawab pertanyaan tentang berapa banyak jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2024, Slamet Endarta menekankan bahwa perhitungan dalam Bapemperda tahun 2024 akan mencakup penambahan sebesar 25persen terhadap realisasi tahun 2023.  Kemudain Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 terlebih dahulu harus  melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kKmenterian terkait.

Pihak Sekretariat DPRD Sulteng menilai pertemuan konsultasi ini  merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulteng dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri untuk memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta persiapan Bopem Perda tahun 2024. (**)

Pos terkait