PALU,CS – Tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI kembali datang ke Kota Palu untuk kepentingan koordinasi, Jumat 13 Oktober 2023. Masih di tempat yang sama, yakni di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, tim dipimpin Basuki Hartono bersama Ikbal, Tri Budi Rahmadi dan Harun Hidayat.

Pada 2 Agustus 2023 silam Tim Korsup KPK RI pernah datang ke Kantor Wali Kota Palu. Kala itu digelar rapat koordinasi sekaligus Focus Discussion Group (FGD) peningkatan dimensi pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sektor pendidikan, kesehatan, kependudukan dan perizinan.

Bila pada pertemuan FGD lalu dihadiri Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, maka pertemuan kali ini langsung diikuti dan dibuka Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Kali ini rapat koordinasi tersebut lebih diperdalam pada pemetaan kerawanan korupsi dan pelayanan publik daerah sektor pendidikan-IPAK di Kota Palu.

Hadianto mengapresiasi kunjungan pihak KPK ke Pemkot Palu karena akan banyak masukan berharga yang akan disampaikan.

“Harapan kita bisa mendapatkan banyak masukan berharga untuk kita aplikasikan dalam hal pencegahan korupsi,”harapnya.

Wali kota sekaligus berharap koordinasi kali ini bisa meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama mewujudkan lingkungan yang bebas dari  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), baik dilingkungan pendidikan maupun OPD lainnya.

Basuki Haryono menyampaikan bahwa tugas dan wewenang KPK telah diatur dalam Undang  Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sederet tugas dan wewenang itu adalah melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Lalu melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain tugas dan wewenang, KPK juga memiliki peran dalam proses penegakan hukum di Indonesi. Dalam pencegahan korupsi, KPK mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas.

Selanjutnya penyelidikan dan penyidikan. Dalam kaitan ini, KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.

Penuntutan: KPK menuntut pelaku korupsi ke pengadilan dengan dukungan tim jaksa yang ahli. Penguatan Pengadilan:, KPK  berperan dalam proses persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi. Hingga pada pengawasan putusan,  KPK memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi.(**)