SULTENG,CS – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjelasan ini untuk menjawab pandangan umum fraksi Demokrat Sulteng atas Ranperda APBD 2024. Salahsatu catatan fraksi Demokrat adalah meminta Pemprov Sulteng untuk lebih menggali potensi PAD.

Novalina menyebut terhadap penurunan belanja operasi pada tahun 2024 jika dibandingkan tahun 2023 dipengaruhi oleh alokasi transfer pusat ke daerah. Yang mana belanja pegawai P3K yang dari DAU (specific grant) pada tahun 2023 sebesar Rp229.363 miliar lebih.

Pada tahun 2024, belanja P3K yang bersumber dari DAU (specific grant) sebesar Rp112.374 miliar lebih. atau terjadi penurunan belanja pegawai P3K sebesar Rp116.989 miliar lebih
Inilah menurut Novalina salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan belanja operasi dalam rancangan APBD tahun 2024.

Novalina mengatakan, saran dan masukan terkait pelaksanaan roda pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan kiranya dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan untuk masyarakat, hal ini ujarnya telah sejalan dengan niat dan upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah selama ini.

Fraksi Demokrat DPRD Sulteng sebelumnya telah setuju Ranperda APBD Sulteng tahun 2024 dibahas ke tahap selanjutnya. Meski begitu Fraksi Demokrat memberi sejumlah catatan sebagai saran dan masukan terhadap Ranperda APBD Sulteng tersebut.

Persetujuan Fraksi Demokrat dibacakan juru bicaranya Ellen Esther Pelealu dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas Ranperda APBD, Senin 16 Oktober 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Ellen menjelaskan, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun. Terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

APBD menurutnya disusun sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Terhadap rancangan APBD 2024 tersebut, fraksi Demokrat kata Ellen Esther Pelealu mengapresiasi kerja Pemprov Sulteng yang telah menyusun dan mengajukannya.

Demokrat berharap, program pembangunan yang dituangkan dapat memenuhi harapan masyarakat Sulteng yang terintegarsi dan selaras dengan visi pembangunan daerah Sulteng tahun 2021-2026 yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

Bahwa berdasarkan APBD dan APBD perubahan Tahun anggaran 2023, Pemprov Sulteng menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp4.778 triliun lebih.

Sedangkan pada rancangan APBD 2024, Pemprov menargetkan PAD sebesar Rp4.867 triliun lebih.

Hal ini katanya berarti mengalami kenaikan sebesar Rp. 88.964 miliar lebih. Adapun kenaikan tersebut bersumber dari sektor pajak sebesar Rp1.430 triliun lebih. Dari hasil retribusi daerah sebesar Rp26.148 miliar lebih dan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp230.100 miliar lebih.

Untuk itu Fraksi Demokrat mendorong pemerintah lebih meningkatkan dan menggali potensi-potensi yang ada dalam rangka peningkatan PAD.

Selanjutnya dalam Rancangan APBD 2024, tergambar adanya penurunan atau efisiensi belanja yang jika dibandingkan dengan APBD perubahan tahun 2023. Penurunan tersebut terdapat pada sektor belanja operasi, pada APBD dan APBD perubahan belanja operasi sebesar Rp3.940 triliun lebih.

Dan pada ramca APBD 2024, belanja operasi sebesar Rp3.457 triliun lebih. Mengalami penurunan sebesar Rp 483.780 miliar lebih.

Namun jelas Ellen Esther Pelealu, jika dilihat secara keseluruhan dalam rancangan APBD 2024, terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 551.034 miliar.

Fraksi Demokrat lanjut Ellen Esther Pelealu, berharap Pemprov Sulteng dalam melaksanakan roda pemerintahan untuk pengelolaan keuangan daerah, baik dalam hal penerimaan sebagai pendapatan daerah maupun pengeluaran sebagai wujud kegiatan, kiranya dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Dengan memperhatikan rasa_ keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat dan dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (TIM).