DPRD dan Pemprov Sulteng Setujui Bersama Ranperda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan

Suasana penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah provinsi Sulteng, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin 16 Oktober 2023. (FOTO : channelsulawesi.id)

SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah setempat, menyetujui bersama Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kelautan Perikanan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dalam rapat Paripurna DPRD Sulteng, Senin 16 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir saat membacakan pidato Gubernur Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada dewan yang terhormat, atas pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut, dalam kegiatan sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng masa persidangan ke-I Tahun kelima tahun 2023.

Wagub menyampaikan, bahwa pembentukan Ranpeda tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang diprakarsai oleh DPRD Sulteng adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan semua pihak untuk menata bidang kelautan dan perikanan, demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat Sulteng.

“Oleh karena itu, dengan disetujuinya Ranperda ini, menjadi Peraturan daerah pada hari ini. Saya menilainya sebagai langkah maju dan langkah baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” katanya.

Lanjut Wagub, mengingat sebaran perundang-undangan pusat di bidang kelautan dan perikanan yang selama ini menjadi rujukan pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah, telah terintegrasi dalam satu regulasi di daerah. Sehingga lebih pasti dan tidak bias dalam penerapannya.

Untuk itu, dalam jangka waktu  ke depan ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dan biro hukum harus segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah, dan diikuti dengan penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya.

Sebab menurutnya, apabila hal ini tidak terwujud, maka dapat dipastikan bahwa Perda ini nantinya hanya menjadi Perda yang mandul dan tidak bermakna apa-apa.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan diperlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah dan dewan yang terhormat untuk mengawal peraturan daerah ini,” pesannya.

Selain itu, Wagub juga menyampaikan bahwa sulawesi tengah dengan luas wilayah  perairan  mencapai 79,90% dari total wilayah Sulteng dan juga garis pantai sepanjang ±1.295,83 km. Wilayah perairan yang luas ini memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar.

Oleh karena itu, agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang besar ini berjalan dengan optimal, maka sudah sepatutnya dikelola dengan menaati prinsip-prinsip pengelolaan laut pada khususnya, laut untuk manusia, laut untuk ekonomi dan laut untuk alam.

“Hal ini juga mesti diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen yuridis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Sulteng untuk kepentingan kita dan juga masa depan anak cucu kita,” tandasnya.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua DPRD Arus Abdul Karim  diikuti Sekwan serta anggota DPRD Sulteng, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng. **

Pos terkait