PALU,CS – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng M Nur Dg Rahmatu menjelaskan sejumlah hal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPD Sulteng yang tengah mereka bahas.

Dalam sidang paripurna, Senin 16 Oktober 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Nur Rahmatu mengatakan Ranperda tersebut akhirnya ditarik setelah melalui berbagai proses. DPRD dan Pemprov Sulteng sepakat tidak melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.

Nur Dg Rahmatu, mengatakan, sajak 7 Februari 2023, Pansus memulai pembahasan bersama biro hukum dan perangkat daerah terkait, PT Bank Sulteng untuk memperoleh masukan.  Pansus lalu melakukan konsultasi ke kementerian terkait serta melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dalam  penyempurnaan materi muatan Raperda tersrbut.

Dalam perjalanannya, Gubernur Sulteng menyurat perihal penarikan dua Raperda. Masing-masing tentang tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Sulteng dan tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, Pansus menurutnya melakukan rapat bersama pemerintah daerah. Namun belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pembahasan kedua Raperda tetap dilanjutkan dengan mengundang perangkat daerah terkait, PT Bank Sulteng serta menghadirkan OJK.

Adanya dinamika dan perbedaan sudut pandang antara Pansus dan Pemda, maka Pansus melaksanakan konsultasi ke Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Diperoleh jawaban, bahwa Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda, boleh ditarik tetapi tidak boleh lagi dibahas pada tahun ini.

“Kementerian juga berpendapat bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah raperda ditarik atau tidak,” kata Nur Rahmatu

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, beberapa waktu kemudian Gubernur Sulteng kembali mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD agar pembahasan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sulteng tetap dilanjutkan.

“Sedangkan Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT. Bank Sulteng, ditarik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Berdasar itu Pansus melanjutkan pembahasan Raperda penyertaan modal dan kini telah memasuki tahap fasilitasi di Biro PHD Kemendagri. Sedangkan Raperda perubahan status hukum, disetujui untuk ditarik.

Pansus kemudian merekomendasikan penarikan Raperda, dengan beberapa alasan, seperti belum terbitnya Permendagri tentang perubahan bentuk hukum BUMD.Lalu belum terbitnya Permendagri tentang penyesuaian kepemilikan saham BUMD paling sedikit 51persen dan juga kepemilikan saham Pemprov Sulteng pada Bank Sulteng yang belum mencapai 51persen.

Menurutnya Raperda tersebut memang perlu ditarik dan akan diusulkan kembali setelah Permendagri yang mengatur tentang perubahan bentuk hukum BUMD telah diterbitkan. Selain karena syarat normatif belum terpenuhi, saat ini pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah konkret untuk memenuhi kewajiban kepemilikan modal 51persen melalui kesepakatan kerja sama dengan PT Mega Corpora serta terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda penyertaan modal agar secara bertahap dapat memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimal 51persen.**