Parpol di Palu Catut Nama Calon PPPK Menjadi Anggota

PALU,CS – Sejumlah nama calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu dicatut menjadi anggota dan pengurus partai politik. Datanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Palu, Idrus membenarkan hal itu. Dia mengungkap pihaknya telah didatangi beberapa calon PPPK untuk mempertanyakan masalah tersebut. Dalam sepekan ini tercatat empat orang.

“Ada peristiwa, kemarin dan hari ini. Partai Gelora dimediasi KPU dengan dua orang calon PPPK. Dan sudah dieksekusi di admin Sipol oleh Parpol. Hari ini sudah terhapus dan partai politik sudah mengeluarkan keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik,”ungkapnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Sipol menurutnya bersifat berkelanjutan dalam Peraturan KPU tentang Sipol. Ini artinya, setiap saat orang boleh saja meng-klaim dirinya bukan anggota partai politik. Penarikan nama pengurus dari Sipol kata dia tidak memengaruhi syarat Parpol menjadi peserta Pemilu.

Terkait lolosnya nama calon PPPK menjadi anggota Parpol. Idrus menyebut yang melakukan verifikasi dan perekrutan pengurus dan anggota adalah Parpol itu sendiri.

Sehingga jika ada calon PPPK yang ingin menarik namanya dari Sipol, maka KPU hanya sebatas memediasi. Tidak punya wewenang menghapus. KPU bisa memeriksa kalau yang bersangkutan bukan anggota partai.

“Misal orang tersebut mau ke partai, kita mediasi berhubungan dengan partai. Kemudian kita jembatani berkomunikasi untuk dihapus.KPU hanya ada di wilayah itu,”pungkasnya (TIM).

 

Pos terkait