BANGGAI, CS – Diduga salah satu pengusaha ternama di Kabupaten Banggai, telah melakukan reklamasi disekitar pesisir pantai antara Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan dan Desa Koyoan, Kecamatan Nambo.

Pantauan wartawan Channelsulawesi.id, aktivitas penimbunan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan garis sepadan pantai. Diperkirakan, penimbunan tersebut mencapai ratusan meter.

Untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan pesisir pantai memiliki izin, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melalui, Muh Utu Salam, selaku pejabat Fungsional Pengawas, kepada wartawan 19 Oktober 2023, mengatakan, jika penimbunan tersebut merupakan inisiatif dari pemilik.

Ia menjelaskan, dalam terkait penimbunan tersebut, DLH Banggai hanya melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sedangkan kewenangan penerbitan izin penimbunan laut adalah wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun kata Utu, usai meminta klarifikasi dari pemilik lahan,  ia mengakui bahwa ini hanya digunakan sebagai area istirahat, mirip dengan rest area atau tempat memancing, dan jika ada kesalahan dalam membangun jeti, hal tersebut adalah kesalahan dari pemiliknya.

Namun untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran didalamnya, Utu menyampaikan jika pihak DLH akan terus memantau kasus ini.

“Kami akan terus dipantau, dan perkembangan berita selanjutnya akan menekankan pada perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku,” katanya. (AMLIN)