PALU,CS – 89 penyintas bencana di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Duyu Kota Palu kembali menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas hunian yang mereka tempati kini. Huntap Duyu merupakan tempat relokasi penintas dari sejumlah wilayah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 silam.

Sebenarnya penyintas Huntap Duyu yang berhak atas SHM itu sebanyak 230 kepala keluarga. Tahap pertama, SHM telah diberikan kepada 101 kepala keluarga. Masih tersisah 40 kepala keluarga yang belum menerima SHM itu.

SHM diserahkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Jumat 27 Oktober 2023. Wali kota menyebut, sertifikat diserahkan secara bertahap dan diupayakan masyarakat yang tersisa, secepatnya mendapat hak kepemilikan Huntap.

Dalam kesempatan ini, Hadianto warga di Huntap Duyu untuk membangun kesepahaman dalam mengurus kompleks Huntap, sebagaimana mestinya kompleks perumahan yang ada.

“Kompleks itu ada aturan mainnya. Baik keamanannya bahkan kebersihannya,”katanya.

Sebagaimana biasanya, dalam setiap kesempatan wali kota juga selalu mengingatkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah. Demikian kepada penyintas Huntap Duyu. Wali kota juga memohon masyarakat Huntap setempat agar membayar retribusi sampah sebanyak Rp35 ribu perbulan.

Jika ada masyarakat Huntap yang tidak mampu, diharapkan untuk melapor agar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan begitu, pembayaran retribusi sampah akan diturunkan menjadi Rp10 ribu perbulan bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS. Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan kawasan serta memanfaatkan bangunan Huntap sesuai dengan ketentuan yang telah diatur (**)