Dihinggapi Isu Miring, Warga Ini Bela-Belain Membela Personil Satlantas Polres Tolitoli

Taufik Hidayat

TOLITOLI,CS – Isu titip uang denda tilang yang berhembus dikalangan Anggota Satlantas Polres Tolitoli direspon berbeda oleh seorang warga yang mengaku pernah ditilang. Taufik Hidayat nama warga itu. Isu ini sebelumnya mendapat sorotan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Giak Sulteng, Hendri Lamo.

Warga Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Tolitoli ini bahkan secara tegas membantah tudingan yang menyebut jika Anggota Satlantas acap kali melakukan razia malam hari secara pribadi dan tanpa mengantongi surat perintah.

Ditemui  di rumahnya Jalan Bukit Sumalikat, Taufik mengurai pendapatnya tentang isu titip uang denda tilang yang dimaksud Hendri Lamo. Menurutnya jika razia dilakukan malam hari, maka kemungkinan hal itu hanya dilakukan terhadap para pelaku balapan liar di kompleks Masjid Agung atau bundaran tugu cengkeh. Karena tempat itu memang kerap menjadi arena balapan liar.

“Hampir selalu ada balapan liar di situ dan terkadang membuat Anggota Polantas setiap malam Minggu harus berjaga di sekitar bundaran. Dan ketika anggota Polantas kembali ke mako, biasanya para pelaku balapan liar itu kembali lagi kumpul,”kata Taufik.

Pembelaan Taufik sangat terperinci. Jika berbicara penangkapan kendaraan pada malam hari maka itu dilakukan Anggota Unit Samapta Polres Tolitoli. Personil dari Satuan ini ujarnya dalam melakukan patroli malam hari memang biasa menangkap motor yang knalpotnya bising dan mengganggu. Lalu Anggota samapta membawa kendaraan itu ke Makopolres untuk diamankan.

“Ini yang seharurnya dilaporkan ke satuan unit lantas. Terkadang Kasat Lantas tidak tahu jika ada penangkapan dari unit lain,”katanya.

Sedangkan terkiat titip uang denda tilang, Taufik bisa memaklumi itu sebagai orang yang pernah ditilang. Karena menurutnya jika harus antri di BRI kemudian balik lagi ke Polres mengurusi motor, maka pilihan baginya jauh lebik baik menggunakan waktu antri itu untuk memaras kebun cengkeh.

Baca Juga :  Kelelahan Usai Peresmian Irigasi, Bupati Tolitoli Masuk ICU RS Mokopido

“Jadi perlu dibedakan mana pelaku balap liar yang dikejar polisi malam hari, mana yang ditangkap karena memang melanggar undang-undang lalu lintas. Dan saya yakin Polantas itu berpegang pada azas kekeluargaan dalam menindak pelanggaran,”tandasnya.

Kasat Lantas Polres Tolitoli AKP Suprojo sendiri tidak mempermasalahkan jika satuan yang ia pimpin mendapat sorotan dan kritikan  negatif darri public. Suprojo malah berterimakasih atas kritikan tersebut.

Namun Suprojo sebaliknya berharap, jika terdapat kinerja positif dari kepolisian, maka itu juga perlu disebarkan luaskan.

“Jika pelayanan kami baik,  sampaikan dan sebar luaskan pelayanan yang baik itu. Namun jika pelayanan tidak baik sampaikan dan temui saya untuk berdiskusi agar kami lakukan evaluasi-evaluasi,”katanya.

Terkait sorotan tentang uang denda tilang, Suprojo tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada anggotanya.

“Tidak ada perintah untuk titip denda. Itu hanya untuk memudahkan warga saja. Jadi kami tidak meminta untuk titip denda. Kami malah menyarankan sebaiknya langsung ke pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau ada yang minta tolong, ya dibantu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, prilaku menyimpang oknum anggota Satlantas Polres Tolitoli, yang acapkali melakukan razia mobile secara individu pada waktu malam hari disorot kalangan LSM. Tindakan tersebut dinilai cukup meresahkan, pasalnya, petugas sengaja membuntuti pelanggar dan langsung memberikan tilang, meminta uang denda dititip kepada petugas.

Baca Juga :  KPK Tolitoli Rayakan Aniversary ke-2

Direktur LSM GIAK Sulteng, Hendrik Lamo menyoroti masalah tersebut mengatakan, tindakan tak terpuji semacam itu diduga kuat sengaja dilakukan oknum, niatnya bukan lagi dalam rangka melakukan penegakan hukum, namun lebih pada upaya meraup “penghasilan tambahan”.

Apalagi dikatakan Hendrik, meski saat ini memang sedang berlangsung oprasi Zebra, namun waktu pelaksanaannya  telah terjadwal, tidak selama 1×24 jam, sehingga menurutnya, wajar jika masyarakat resah atas prilaku oknum yang melakukan razia diluar waktu operasi imbangan.

” Masalah ‘menjebak’ pelanggar seperti itu telah menjadi keluhan masyarakat, bahkan orang pulang sholat pun tak luput dari sasaran, parahnya lagi, oknum petugas saat menerapkan tilang manual, tidak menyarankan pelanggar bayar di bank, lebih meminta titip denda,” ungkap Hendrik.

Hendri juga mengatakan, sesuai pengakuan masyarakat, ketika kritis menanggapi soal tilang, meminta agar masalah pelanggarannya diselesaikan dengan mengikuti sidang di pengadilan, namun masyarakat dipersulit dengan tidak dijadwalkan agenda sidang, sehingga harus bolak balik kekantor Satlantas dan pengadilan guna memperjelas.

” Contoh kasus, ketika kena tilang, ada masyarakat yang kritis, tidak bersedia menitip uang denda kepada petugas, dan lebih memilih diadili dipegadilan, petugas sengaja tidak berkoordinasi dengan hakim, sehingga ketika tiba jadwal sidang, sesuai waktu yang ditentukan, ternyata tidak terjadwal,” ungkap Hendrik.

Olehnya ia menilai, prilaku oknum anggota Satlantas seperti itu merupakan modus, dengan cara masyarakat dibuat susah, digiring agar lebih memilih menitip denda tilang kepada petugas, ketimbang membayar dibank untuk mengikuti sidang.

Baca Juga :  Personil Polsek Dampal Utara dan Warga Bekerjasama Bangun Tanggul Desa Ogotua

Sorotan lainnya dikemukakan Hendrik, soal kapasitas petugas yang melakukan tilang manual, yang dapat dipastikan tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi, perlu juga mendapatkan perhatian. Sebab menurutnya sesuai data, hanya beberapa anggota Lantas yang telah memiliki kompetensi itu, termasuk Baur tilang diduga belum memiliki kompetensi tersebut.

” Kami minta Kapolda khususnya Kapolres Tolitoli, melakukan evaluasi terkait hal ini, sebab jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat dijadikan objek atau istilahnya ‘lahan produktif’ dalam meraup cuan, untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ditegaskan Hendrik, perlu diketahui, bahwa tidak semua Polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan melakukan penilangan di jalan raya.

 

Menurutnya, seperti diungkap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu, meski tidak ditegaskan melalui Peraturan Kapolri (Perkap), namun cukup tegas, Kapolri mengarahkan, hanya anggota Polri yang memiliki kompetensi yang dapat melakukan tilang dijalan raya.

” Sangat jelas arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,  sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” mengutip keterangan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI.

Menanggapi masalah tersebut Kasat Lantas Polres Tolitoli AKP Suprojo.SH mengatakan, selaku pimpinan ia tidak pernah mengarahkan anggota melakukan titip denda ketika menemukan pelanggar.

” Kami tidak meminta untuk titip denda, di sarankn ke pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau ada yg minta tolong di bantu.” Jelas Kasat Lantas.(TIM)

 

 

Pos terkait