SULTENG,CS – Komisi-II DPRD Sulteng kunjungan kerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berkonsultasi tentang penyelenggaraan labuh jangkar kapal di area perairan pelabuhan Provinsi Sulteng, Kamis 9 November 2023 di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub RI.

Kunjungan kerja dipimpin Irianto Malinggong. Anggota Komisi-II yang ikut antara lain H Suryanto, Muslih, H Ady Pitoyo dan Hj Halimah Ladoali.

Rombongan diterima Direktur Perhubungan Cpt Jaja bersama tiga stafnya, Joko, Hendri, dan Anggoro serta Sub Kordinator Perhubungan,Taufik.

Irianto Malingong menyampaikan pihaknya ingin berkonsultasi terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan labuh jangkar. Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi-II DPRD Sulteng yang nantinya akan masuk dalam Raperda diluar Propemperda. Dengan harapan Raperda ini dapat meningkatkan sumber PAD Sulteng secara signifikan.

Karena menurutnya bahwa selama ini sudah banyak Perda menyangkut retribusi dan perizinan yang sudah ditarik ke pusat sehingga membuat PAD di daerah semakin sempit atau mengecil.

Dia mengatakan, potensi yang dimiliki Sulteng menjadikan daerah ini yang terkaya di Indonesia. Dimana dulunya hanya mengandalkan sektor pertanian dan kelautan. Namun saat ini potensi Sulteng begitu banyak di antaranya pertambangan nikel, minyak, emas, batu, dan lain-lain.

Berkaitan itu, saat ini sedang digenjot Raperda terkait masalah penarikan retribusi pada labu jangkar pada setiap kapal yang melakukan operasi atau yang berlabuh di area perairan pelabuhan di di wilayah Sulteng.

Suryanto dalam kesempatan ini juga menyoroti kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan menyatukan antara Perda retribusi dan Perda pajak. Ia bertanya, apakah nantinya retribusi tersebut masuk kedalam pajak atau dibuatkan Perda tersendiri.

Lalu kewenangan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil yang dianggap tidak sesuai dengan harapan di daerah khususnya di Sulteng yang notabene selaku pemilik wilayah.

Direktur Perhubungan Cpt Jaja bersama beberapa stafnya yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa terkait izin penarikan labuh jangkar untuk retribusi peningkatan PAD.

Karena area labuh jangkar itu merupakan fasilitas pokok dalam zona perairan untuk sebuah pelabuhan yang sudah memiliki izin rasional dari pemerintah. Karena itu ada beberapa jenis pelabuhan yakni pelabuhan utama, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal.

“Jadi secara hirarki bahwa semua itu melekat pada kewenangan pemerintah pusat,”jelasnya.

Akan tetapi menuru Jaja, jika ingin melakukan sebuah inovasi untuk melakukan penarikan retribusi pada sektor kepelabuhanan, maka itu hanya bisa pada skala lokal saja atau regional. Dengan ketentuan pelabuhan tersebut harus daerah sendiri yang membuatnya dan dikelola sendiri. Serta semua itu sifatnya hanya berlaku antar lintas kabupaten saja dan tidak berlaku pada lintas provinsi atau skala nasional.

“Jadi terkait masalah retribusi labuh jangkar tersebut sampai saat ini belum ada daerah yang menerapkan dan hal itu masih di bawah kewenangan pusat,”pungkasnya (**)