BANGGAI, CS – Ratusan buruh Tangkiang bersama mahasiswa dan masyarakat kepung kantor Dinas Koperasi dan kantor KUPP Luwuk, Rabu 15 November 2023.
Mereka mempermasalahkan pernyataan Plh Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Nukman Larau dalam rapat Forkopimda Banggai pada Senin 13 November 2023, yang mengakomodir kepengurusan baru UUPJ Tangkiang yang dikeluarkan Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Aksi tersebut dipicu adanya pergantian pepengurusan baru UUPJ Tangkiang dikeluarkan pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong dengan mengganti Amir Mangulele. Menurut mereka, pergantian tersebut tidak sesuai prosesdur.
Sebab, pencopotan Amir dari jabatan ketua dan beberapa pengurus lainnya dinilai terjadi mal administrasi. Karena kepengurusan digantikan dengan orang lain yang bukan merupakan anggota UUPJ Tangkiang itu sendiri, tanpa melibatkan anggota dalam musyawarah.
Sehingga, SK pergantian kepengurusan tersebut ditolak seluruh anggota UUPJ Tangkiang dalam rapat luar biasa, dan tetap menyepakati jika Amir Mangulele sebagai ketua untuk periode 2022 hingga 2027.
Menurut mereka, para buruh di Pelabuhan Tangkiang selama ini melakukan aktifitas bongkar muat dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, dan mengacu pada aturan PM 59 tahun 2023.
Demo gabungan buruh, mahasiswa dan masyarakat Tangkiang juga mempolemikkanSK kepengurusan baru UUPJ Tangkiang. Dimana, Koperasi TKBM Teluk Lalong dianggap sengaja menciptakan konflik dan mengadu domba para buruh yang ada di Tangkiang.
Konflik para buruh pun diperparah oleh Nukman Larau, selaku Plh KUPP Luwuk. Yang mana dalam rapat Forkopimda, Nukman mengatakan, jika kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru adalah sah dan dirinya lah yang mendorong agar UUPJ bisa bekerja sesuai SK yang dikeluarkan.
Dimana, Nukman Larau juga mengklaim, jika pernyataannya itu dilontarkanya setelah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, tentang legalitas kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru.
Pernyataan Nukman Larau selaku plh Kepala KUPP Luwuk dalam rapat itulah yang juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan memperkeruh polemik buruh di Tangkiang.
Sebelum mendatangi kantor UPP Luwuk, ratusan pendemo terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM padaPukul 09.30 Wita.
Menanggapi adanya desakan ratusan pendemo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai, Helena Padeatu, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, jika pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun yang berkait konflik buruh saat ini.
Meski pihaknya telah menerima usulan pencatatan usulan kepengurusan UUPJ Tangkian yang baru oleh TKBM Teluk Lalong, namun Helena mengakui jika usulan tersebut masih belum diproses karena kelengkapan administrasinya belum terpenuhi.
Dihadapan perwakilan buruh, Helena mengungkapkan, jika surat pemberitahuan itu tidak serta merta langsung disahkan dinas koperasi, melainkan akan kembali dikaji apakah memenuhi syarat sesuai regulasi.
Untuk meredam reaksi ratusan pendemo, sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai, Helena kemudian menerbitkan pernyataan tertulis mengenai keterangannya tersebut.
Adapun isi pernyataan Helena sebagai berikut : Mendasari surat skretariat daerah Kabupaten Banggai nomor ; 005/2015/Bag-SDA Tanggal 09 November 2023 Perihal Rapat Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Teluk Lalong ke Pelabuhan Tangkiang yang telah berlangsung pada rapat hari Senin, 13 November 2023 bertempat di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.
“Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai belum menerima hasil keputusan rapat dimaksud dan tidak memberikan rekomendasi kepada pihak manapun”.
Mendapat kejelasan status dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut, massa aksi bergeser mengepung kantor KUPP Luwuk, dengan pengawalan ketat pihak keamanan TNI Polri.
Meski sempat tidak diperbolehkan memasuki areal Pelabuhan Luwuk, namun desakan agar Nukman Larau dicopot dari jabatan plh KUPP Luwuk, terus disuarakan di depan gerbang. Nukman dituding sebagai biang kerok pemicu konflik dan segera ditangkap karena mengadu domba buruh yang ada di Tangkiang.
Walau akhirnya perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh pihak KUPP Luwuk, namun Nukman Larau dalam pertemuan tersebut sempat membantah tudingan para buruh tersebut. Ia beralasan, jika hal itu berdasarkan koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM yang sahkan kepengurusan baru UUPJ Tangkiang.
Usai diperdengarkan rekaman pernyataannya Nukman Larau dalam rapat tersebut, Nukman mengakui jika pernyataan itu dikeluarkannya atas desakan koperasi TKBM Teluk Lalong.
Hanya saja, dengan telah adanya keterangan tertulis Dinas Koperasi dan UMKM yang tidak mengesahkan kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru, oleh KUPP Luwuk melalui Nukman Larau akhirnya menarik pernyataannya.
Dengan begitu, sebagai plh KUPP Luwuk, Nukman akhirnya memberikan klarifikasinya secara tertulis menegaskan jika kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru dianggap tidak sah untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang.
Usai mendapatkan jawaban dari Dinas Koperasi dan UMKM serta Plh KUPP Luwuk, ratusan buruh Tangkiang bersama mahasiswa yang dipimpin presma Untika Luwuk, dan masyarakat Tangkiang, akhirnya membubarkan diri secara teratur pada pukul 14.00 Wita. (AMLIN)