BANGGAI, CS – Sat Narkoba Polres Banggai kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Rabu 15 November 2023.
Kedua pria tersebut yakni, FR alias P (29) asal Kecamatan Luwuk Utara dan pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan terhadap FR dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Yang mana pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan Kasat, FR ditangkap di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 15.40 Wita.
“Tim Opsnal mendapat informasi yang mana disalah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil introgasi, Kasat mengungkapkan, jika barang haram tersebut diperoleh FR dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dari hasil penggeledahan tim dipimpin yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P, di TKP mereka mendapati dalam kamar tidur pelaku satu sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku pria berinisial SD alias A (35) yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Timur, akibat ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku SD di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Penggerebekan tersebut berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal dalam penggerebekan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku, ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok dengan Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram.
Dejelaskan oleh perwira pangkat dua balak ini, bahwa kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang mana, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” tandas Kasat Narkoba kepada awak media di kawasan Bukit Halimun, Kamis 16 November 2023. (AMLIN)