MOROWALI, CS – Ribuan masa aksi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Part (IMIP) yang mengatasnamakan Aliansi Sarikat Pekerja dan Sarikat Buruh kawasan PT IMIP, berunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali untuk segera membuat aturan tentang kenaikan upah buruh yang bekerja di Kawasan PT IMIP.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh masa aksi, di Halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Kamis 16 November 2023.
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Rudin, meminta kepada Pemkab agar menindaklanjuti aspirasi pekerja yang dituangkan dalam kesepakatan bersama, yang berjumlah enam butir.
Pertama, menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 20 persen. Dua, tetapkan formula khusus terkait kenaikan upah dalam Kawasan IMIP. Tiga, terbitkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. Empat, terbitkan Peraturan Daerah tentang harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Lima, perusahaan kontraktor untuk menerapkan perjanjian kerja yang sesuai dengannorma ketenagakerjaan. Enam, Tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.
Selain itu, Rudin juga meminta menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali, Kepala Disperindag Kabupaten Morowali, dan Ketua Kadin.
Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya sejumlah perwakilan dari Pemkab, yakni Kadis Naker dan Kadis Perindag menemui masa aksi untuk melakukan dialog.
Setelah dilakukan dialog antara masa aksi dengan perwakilan Pemerintah dengan berbagai macam tuntutan yang disampaikan dan mendapatkan penjelasan dari Kadis Naker maupun Kadis Perindag akhirnya masa aksi membubarkan diri dengan tertib dibawah kawalan Aparat gabungan TNI-Polri dan Pol PP Pemkab Morowali. (MRM)