PUPR Banggai akan Sanksi Perusahaan Tidak Tepat Waktu Laksanakan Pekerjaan

Sekretaris Dinas PUPR Banggai, Dedi Lakita ST. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Dinas PUPR Kabupaten Banggai berjanji akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak tepat waktu melaksanakan pekerjaannya.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas PUPR Dedi Lakita ST, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 November 2023.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika ada pekerjaan yang telah melewati batas waktu pengerjaan dan belum selesai, ia mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan kata Dedi, agar bisa melihat langsung progres pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Apakah pengerjaannya sesuai tahapan atau prosedur yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.

Dengan jumlah proyek bersumber dari APBD tahun 2023 saat ini, Dedi mengakui, jika pihaknya tidak bisa melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor selaku penyedia jasa.

Dimana, terdapat sejumlah kegiatan rekonstruksi bernilai ratusan juta, telah melewati batas pelaksanaan pada 9 November 2023. Dimana rata-rata waktu pelaksanaan kegiatan yakni 120 (hari kalender).

Mengenai ada pengerjaan yang tidak tepat waktu, Dedi menjelaskan jika pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan pemutusan kontrak. Namun akan ada sanksi berupa denda. Sebab, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa, harus melalui prosedur dan mekanisme.

Pihak kontraktor selaku penyedia jasa harus membayar denda terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu. Denda yang harus dibayar yakni 1/1000 perhari yang disesuaikan dengan nilai kontrak.

“Saat ini sedang kami lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada proyek yang belum selesai, kami akan evaluasi dan kenakan sanksi termasuk menerapkan denda,” ujarnya. (AMLIN)

Pos terkait