Calon Komisioner KPU Parimo Diduga Manipulasi Administrasi Kependudukan

I Made Koto Parianto

PARIMO, CS – Calon Komisioner KPU Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinyatakan lolos 10 besar pada seleksi yakni I Made Koto Parianto diduga melakukan manipulasi administrasi kependudukan dalam persyaratan belum lama ini.

Adanya kejanggalan pada data kependudukan yang bersangkutan setelah adanya konfirmasi sejumlah media kepada Pemerintah Desa Lebagu, yang tidak diketahui keberadaan.

Bahkan kepala Dusun IV Padang Sari, I Nyoman Eko Wijaya mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui ada warganya bernama I Made Koto Parianto.

“Nama itu tidak ada di Dusun sini, keberadaan orangnya saja tidak diketahui, orang itu miliki KK setelah dibagikan dalam salah satu grup,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengurus DPC dan DPRT Perindo se Kota Palu Dapat Bantuan Bahan Pokok

Kata dia, yang bersangkutan pun belum memiliki rumah maupun kintal berdasarkan alat di Adminduk di Dusun IV padang sari.

Ia mengaku aneh dengan persoalan terbitnya data kependudukan milik I Made Koto Parianto, pasalnya pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk penerbitannya.

“Mungkin bisa dicek kembali di Dukcapil, siapa tahu ada kesalahan input data. Karena tidak ada nama dimaksud yang pernah melapor untuk pindah domisili ke dusun kami,” tuturnya.

Kades Lebagu, Benhur yang juga dikonfirmasi media ini menguatkan pernyataan dari Kadus IV Padang Sari, I Nyoman Eko Wijaya bahwa tidak ada nama I Made Koto Parianto terdaftar atau pernah melapor untuk pindah domisili ke Desa Lebagu.

Baca Juga :  Reses di Titik ke Dua Kelurahan Tondo, H. Nanang Kembali Diminta Perjuangkan Lahan HGB untuk Rakyat

Ia juga mengatakan, sudah mengecek kembali nama dimaksud baik disaat pendataan dilakukan oleh PPS tidak masuk dalam data Sidali

“Orang dan kintalnya tidak ada, dia juga tidak memiliki keluarga disini, ini perlu menjadi perhatian karena mendekati Pemilu saat ini kondisi sangat rawan. Kepentingannya apa orang itu? Itu aneh tiba-tiba mengurus pindah domisili ke Desa Lebagu dan diterbitkan dokumen kependudukannya tapi kami Pemerintah desa tidak mengetahui sama sekali,” tegasnya.

Ia berharap, persoalan ini bisa diusut sampai tuntas agar tidak simpang siur dan menjadi polemik kedepannya.

Baca Juga :  Data Ranperda  APBD Pemkot 2023 Tidak Sinkron

“Ini persoalan dokumen kependudukan, tidak main-main. Kita bisa terjerat kasus hukum jika tidak melalui prosedur yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, I Made Koto Parianto yang dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, mengurus dokumen pendudukan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan, sejak bulan Juli tahun 2023.
Ia mengatakan, Data kependudukan pindah domisilinya dari Kabupaten Toli toli ke Kabupaten Parigi moutong.

“Benar desa tujuan adalah desa Lebagu disana ada keluarga. Yang mengurus kalau tidak salah namanya pak Bur,” ungkapnya.

Ia mengakui, pihaknya sudah melapor pada desa dituju yakni Desa Lebagu Dusun Padang sari, terkait pindah Domisili tersebut. (AHMAD DANI)

Pos terkait