SULTENG,CS – Komisi III DPRD Sulteng yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) menggelar uji publik di Restoran Kampung Nelayan Palu, Sabtu 18 November 2023.
Uji publik ini menghadirkan nara sumber masing-masing, Moh Zen Abdullah sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil Depkumham serta Dr Asri Lasatu sebagai akademisi.
Uji publik dibuka Wakil Ketua Komisi III, H Zainal Abidin Ishack dan dihadiribeberapa anggota yakni Abdul Karim Aljufrie dan Iskandar Darise. Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti juga hadir.
Zen dalam paparannya mengulas tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan. Mulai dari mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha, keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.
Ia menekankan agar Perda ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan.
Menurut Zen, perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik.
Asri Lasatu dalam materinya menekankan penyusunan Raperda ini, agar memberikan perlindungan pada tiga aspek.. Yaitu perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.
Asri menekankan agar, perancang harus benar benar teliti agar pembentukan Raperda ini tidak bertentangan dengan undang undang di atasnya.
Sementara Fandi Rianto memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda. Dia mengurai landasan hukum dan beberapa masukan lain. Di antaranya soal pendanaan sistem informasi Jaskon, dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat paling lama tiga bulan (**).