SULTENG,CS – Komisi III DPRD Sulteng yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jasa konstruksi.
Sabtu 18 November 2023 Raperda ini masuk tahap uji publik yang digelar di restoran kampung nelayan Palu.
Uji publik ini menghadirkan nara sumber masing-masing, Moh Zen Abdullah sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil KemenkumHAM serta Asri Lasatu sebagai akademisi.
Uji publik dibuka Wakil Ketua Komisi III, H Zainal Abidin Ishack dan dihadiri beberapa anggota yakni Abdul Karim Aljufrie dan Iskandar Darise. Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti juga hadir.
Zen Abdullah dalam kesempatan itu menjelaskan peran jasa konstruksi dalam pembangunan. Mulai dari mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha, keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.
Ia menekankan agar Perda ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan.
Menurut Zen, juga perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik.
Asri Lasatu dalam materinya menekankan penyusunan Raperda ini, agar memberikan perlindungan pada tiga aspek.. Yaitu perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.
Asri menekankan agar, perancang harus benar benar teliti agar pembentukan Raperda ini tidak bertentangan dengan undang undang di atasnya.
Sementara Fandi Rianto memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda. Dia mengurai landasan hukum dan beberapa masukan lain. Di antaranya soal pendanaan sistem informasi Jaskon, dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat paling lama tiga bulan (**).