PALU, CS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp 5.491.930.001.913,00.
Total anggaran dimaksud berasal dari pendapatan Rp.4.940.895.346.365,00 ditambah penerimaan pembiayaan Rp 551.034.655.549,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Panitia khusus (Pansus) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Adi Pitoyo dalam Sidang Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng H. M. Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Sulteng, Selasa 28 November 2023.
Penetapan anggaran ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD 2024, antara Gubernur Sulteng selaku pihak pertama yang diwakili Sekdaprov. Dra. Novalina Wiswadewa.
Sementara DPRD Provinsi Sulteng selaku pihak kedua ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 DPRD H. M. Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua 2, H. Muharram Nurdin, S.Sos.
Gubernur Sulteng yang diwakili Sekdaprov, menyatakan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda, maka telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagai mana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah wajib disetujui paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024.
Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur, Sekdaprov menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah bekerja keras, sehingga dapat menghasilkan Raperda APBD yang signifikan dan transparan. **