PALU,CS – Sore yang teduh di warung Mas Faiz, Rabu 13 Desember 2023. Pengunjungnya cukup ramai. Ada yang duduk berduaan dalam satu meja. Lainnya tampak berkelompok pada sebuah meja panjang lesehan.
Ada yang tengah asik menyantap makanan masing-masing, sebagian terlihat sedang menunggu pesanan. Para pelayannya mondar-mandir.
Sore itu, pengunjung tetiba riuh karena kehadiran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid untuk mengamen di tempat itu. Dengan sebuah gitar, dari kejauhan, Hadianto Rasyid mulai bernyanyi di depan seorang pengunjung, wanita berhijab.
Meski sedang memainkan gitar dan bernyanyi, Hadianto tampak sedang mengamati perbincangan dua orang pengunjung di depan kasir warung. Dua pengunjung itu meminta dispensasi pembayaran atas menu pesanan mereka kepada si kasir.
Pengunjung ini berdalih, mereka telah merekam sebuah video untuk mempromosikan warung tersebut melalui akun media sosial mereka. Lalu berharap si kasir menggratiskan pesanan makanannya.
Tapi sayang kasir itu berdalih, harus tetap membayar pesanan menu yang mereka telah santap habis. Karena dari pembayaran makanan itu, ada pajak restoran sebesar 10 persen yang harus diserahkan kepada pemerintah.
Mendengar perdebatan itu, Hadianto berjalan mendekati sambil terus memainkan gitar untuk mendengar lebih jelas apa yang menjadi perdebatan dua pengunjung dan kasir itu.
“Jreng, jreng,jreng!!. Ada apa ini?,”tanya Hadianto.
“Ini bos, masa kita tidak dikasih bonus, padahal kita sudah promosikan warungnya,”kata pengunjung itu.
Seketika Hadianto menengahi, lalu menjelaskan, memang dalam setiap pembayaran itu akan ada pajak restoran 10 persen sebagai pendapatan asli daerah. Makanya pengunjung harus tetap membayar sebagai partisipasi dalam membangun daerah.
Narasi di atas hanyalah skenario untuk sebuah konten. Seolah-olah Hadianto Rasyid menjadi seorang pengamen. Sedang dua pengunjung itu adalah Ical Kate dan seorang rekannya. Keduanya merupakan konten kreator. Keduanya berperan sebagai pengunjung. Lalu Mas Faiz, pemilik warung dalam skenario ini berperan sebagai kasir.
Konten ini untuk menyosialisasikan tentang adanya pemotongan 10 persen untuk pajak restoran pada setiap pembelian menu makanan.
Tarif pajak restoran sebesar 10 persen ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan peme pusat dan pemerintah daerah.
Ketentuan ini mengatur kepada setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin warung, depot, bar dan jasa boga catering, dengan dipungut bayaran dikenakan pajak restoran. Karena itu pengunjung harus mengecek dalam setiap struk pembayaran, apakah setiap transaksi makanan dan minuman yang dibayarkan sudah termasuk pajak restoran (TIM).