PALU,CS – Sebanyak 454 orang di Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat menjadi korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat pada perisitiwa 1965-1966. Data ini berasal dari tim koordinasi percepatan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang dibacakan Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura dalam kegiatan pemberian pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat tersebut, Kamis 14 Desember 2023 di Kantor Gubernur Sulteng.
Korban antara lain tersebar di Kota Palu sebanyak 309 orang, Kabupaten Donggala 94 orang, Kabupaten Sigi 14 orang, Kabupaten Parigi Moutong 27 orang, Kabupaten Buol 3 orang dan Kabupaten Morowali Utara 7 orang. Data ini sudah termasuk istri dan anak-anak.
Gubernur Sulteng dalam kesempatan ini menyampaikan atensi dan penghargaan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM RI yang diwakili ketua tim pelaksana penyelesaian non-yudusial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu Makarim Wibisono.
Gubernur Sulteng juga berterimakasih kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI yang telah memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 di Sulten ini.
Cudi, sapaan akrab gubernur mengaku hal ini merupakan sebuah aksi nyata dan langkah kongkrit tindak lanjut pemerintah atas peluncuran program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia oleh presiden republik indonesia di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh pada 27 Juni 2023 silam.
Program ini bertujuan untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM yang merupakan wujud nyata dari sebuah atensi atau perhatian pemerintah kepada para korban pelanggaran ham berat beserta istri atau suaminya beserta anak-anaknya.
Itu sesuai ketentuan pasal 1 (satu) angka 1 (satu) undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sehingga kata Cudi pemerintah dengan tanpa mengabaikan mekanisme yudisial yang berlaku, bertekad untuk menjalankan komiten serta tanggung jawab melalui upaya alternatif dengan meluncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia demi mewujudkan penghargaan atas nilai HAM sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.
Cudi berharap kegiatan ini menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera dan bagi para korban. Sekaligus dapat memberi manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan di Sulteng sesuai visi gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju.
Pemberian pemenuhan hak korban HAM ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, mewakili Wali Kota Palu. (TIM)