PALU,CS – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Moh Rizal menghadiri apel siaga Natal 2023 dan tahun baru 2024, Rabu 20 Desember 2023 di halaman kantor Lapas Kelas 2 Petobo Palu. Apel siaga digelar sekaligus ikrar netrairtas pegawai pada Pemilu Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyebutkan apel siaga serentak ini menjadi langkah strategis bersama jajaran permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai upaya menjaga kelancaran dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan yang berpotensi selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Ini untuk menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran agar seluruh Kepala UPT melaksanakan 15 poin penting dalam upaya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan dalam rangka Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2024.
Hermansyah kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas serta tanggungjawab sehingga keamanan dapat terjaga dengan tetap melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
“Kedepannya kita akan menghadapi moment penting yang tentunya akan kita laksanakan secara bersama-sama yaitu pelaksanaan natal bagi saudara kita umat kristiani serta menyambut pergantian tahun baru 2024.Oleh karena itu demi kelancaran segala bentuk rangkaian kegiatan pada Perayaan Natal dan Tahun baru baik di Lapas, Rutan, LPKA, Rupbasan dan Bapas perlu dilakukan suatu upaya sebagai bentuk ansitisipasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”katanya.
Hermansyah juga meminta untuk bersama-sama menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan asas nilai PASTI dan segala bentuk kesiapan keamanan, operasional pelayanan publik serta kesiapan tanggap darurat harus dipersiapkan secara tepat dan terukur demi terciptanya kondusifitas dalam Perayanaan Natal Dan Tahun Baru 2024.
Ia mengimbau khususnya kepada petugas pemasyarakatan agar perlu memperhatikan bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
“Saya berharap kepada seluruh ASN Kanwil Kemenkumham Sulteng agar betul-betul taat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu (**)