MOROWALI, CS – Kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Hingga Selasa 26 Desember 2023, tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok,” Kata Media Relations Head PT IMIP Dedi Kurniawan, Selasa 26 Desember 2023.
Dijelaskan Dedi para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.
Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.
“Jadi saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri PT IMIP Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku,” Jelas Dedi.
Dikatakan Dedi Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.
“Untuk besaran santunan yang diberikan PT IMIP sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing. Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tỉba di rumah keluarga masing-masing,” Kata Dedi.
Ditambahkan Dedi tak hanya itu saja, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan PT IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Ditambahkan Dedi selain itu, korban diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
“Bagi para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung
sepenuhnya.
“Jadi selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,”tutup Dedi. (MRM)