TOLITOLI,CS – Prilaku diluar nalar manusia kembali terjadi diujung tahun 2023 di Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah. Seorang pria di Desa Tinigi Kecamatan Galang berinisial An (22) tega memperkosa adik kandungnya sendiri. Biadabnya lagi, hal itu ia lakukan di rumah orang tuanya di Desa Tinigi.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo kepada wartawan mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023. Peristiwa ini telah dilaporkan korban ke Polres Tolitoli bersama dengan Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Tolitoli
Budi Atmojo mengungkap, peristiwa pemerkosaan terjadi ketika kakak beradik itu tidur di rumah orang tua mereka. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil bantal untuk menutupi wajah adiknya hingga membuatnya sulit bernafas.
Meski beberapa kali korban berusaha menolak dan memberontak dengan mengatakan bahwa ia masih saudara kandungnya, namun sang kakak (pelaku) tetap saja memaksanya.
Berdasarkan laporan polisi lanjut Budi Atmojo, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana kain warna biru, satu bra warna hitam dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail Boby membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutya pelaku pelaku terancam hukumna minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perbuatan atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang perlindungan Anak.Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 (Armen Djaru)