TOLITOLI,CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengamankan alat berat exapator dari Dusun Malempa Desa Dadakitan Kecamatan Baolan,Rabu 10 Januari 2024.

Eskapator ini diketahui melakukan kegiatan tambang ilegal tepatnya di camp II Malempa Dadakitan.

Informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan ilegal di desa tersebut telah cukup lama lakukan warga dengan sistem manual.

Sekitar tahun 2022 pihak kepolisian Polsek Baolan melakukan pemasangan spanduk tentang larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Malempa Desa Dadakitan tersebut.

Namun larangan itu sebenarnya hanya bersifat imbauan serta meminta warga berhenti karena dampak lingkungan dan keberlangsungan kelestarian alam demi kelangsungan generasi mendatang.

Sayangnya warga tidak menghiraukan dan kegiatan itu terus berlanjut.

Kini keluhan warga tentang dampak lingkungan yang diakibatkan pertambangan liar ini direspon pihak Kejari Tolitoli dan langsung turun tangan karena telah menimbulkan dampak.

Dampak itu terlihat nyata di sungai Tambun yang warnanya keruh dan diduga kuat telah tercemar dengan limbah beracun dari zat Mercuri.

Limbah mercuri tidak saja mencemari air tetapi juga bahan pangan,hewan air sampai udara yang bisa bahayakan manusia..

Terhadap kondisi itu, seorang advokat Tolitoli,Darvian menyoroti Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat.

Menurutnya Gakumdu dalam proses penahanan alat berat serta pemanggilan para pelaku tidak sesuai SOP karena proses hukum ini memakai pasal 374.

Seharusnya prosedur para pelaku hanya dipanggil melalui telepon. Iapun mengecam tindakan Gakumdu karena salah satu pemilik lahan belum di tetapkan sebagai pelanggar

“Jadi penegakan hukum lingkungan dilaksanakan denqan tiga cara. Hukum administrasi, hukum perdata serta hukum pidana sesuai sanksi dari ketiga macam langkah tersebut,”jelasnya (Armen Djaru)