TOLITOLI,CS – Terlibat politik praktis, Bawaslu Tolitoli merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada salah seorang pejabat Pemkab Tolitoli yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Pejabat bersangkutan dengan sengaja menggunggah salah satu pasangan Capres diakun media sosial miliknya.
Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadiq mengatakan, ketika mendapatkan informasi dan mengetahui mengenai adanya ASN (Camat Ogodeide) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan cara memposting di sosial media facebook langsung menindak lanjuti sesuai dengan prosedur.
Menangani persoalan ini kata Fajar, pihaknya langsung membentuk tim Pokja Bawaslu Tolitoli dengan melakukan klarfikiasi dan upaya pencegahan dengan menegaskan kepada ASN yang bersangkutan agar tidak melakukan hal itu.
” Setelah kami telusuri, memang benar yang bersangkutan merupakan ASN (Camat Ogodeide). Sebagai langkah pencegahan kita ingatkan yang bersangkutan, dan saat ini juga postingan dukungan terhadap peserta Pemilu telah dihapus. Tetapi jika masih melakukan lagi maka Bawaslu akan bertindak lebih tegas lagi,” kata Fajar via seluler.
Sementara tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN tersebut, menurut Fajar, pihaknya telah menyerahkan persoalan ini ke BKPSDM dalam bentuk rekomendasi agar diproses sesuai ketentuan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
“Kita sudah sampaikan hari ini juga ke BKPSDM agar menindaklanjuti rekomendasi atau teguran bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Ini merupakan warning, dan merupakan penegasan, agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas sesuai aturan yg ada,” tegas Fajar saat dikonfirmasi media ini.
Diketahuinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, bermula ketika akun milik Supardi Supardi yang diduga merupakan ASN dan dilaporkan telah mengunggah salah gambar pasangan Capres kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook. Hasil penelusuran tim Pokja Bawaslu akhirnya menemukan ternyata Pemilik akun tersebut adalah Camat Ogodeide.
” Kami telah merekomenasikan, tinggal sama-sama mengawal dan memantau tidak lanjut dari pihak BKPSDM, terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN,” tandas Fajar Syadiq.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bentuk dukungan dapat berupa, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta turut menyebar luaskan atribut maupun APK peserta Pemilu. (Ren)