TOLITOLI,CS – Jajaran Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu seberat 3 kilogram.
Kasus ini diungkap dalam keterangan pers yang dipimpin langsung Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, Senin 15 Januari 2024.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Mursalim alias Abdullah (44), warga Nunukan Utara Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Mursalim ditangkap di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kamis 11 Januari 2024.
Penyidikan terhadap pelaku dimulai Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli dari Jalan Mujahidin I Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan
Sekitar Agustus 2023, Mursalim diketahui berangkat menggunakan KM Sabuk Nusantara menuju Kota Tarakan.
Di Tarakan Mursalim lalu menemui seseorang berinisial Z. Dari orang inilah shabu-shabu 4 kilogram didapatkan Mursalim dengan sistem pembayaran di cicil.
Setelah dua Minggu dari kesepakatan itu,Mursalim akhirnya diberikan untuk membawa benda tersebut ke Tolitoli dengan kembali menumpang KM Sabuk Nusantara sekira Kamis 17 Agustus 2023 silam. Setibanya di Tolitoli pelaku lalu menyembunyikan 3 Kg shabu itu di Desa Lelean Nono dengan cara ditanam
Sedangkan 1Kg diantaranya diduga telah diedarkan pada rentang waktu 5 bulan sejak Agustus 2023 ke Januari 2024.
Selanjutnya Mursalim diketahui sempat memindahkan shabu yang awalnya ia tanam di di Desa Lelean Nono ke Desa Salumpaga.
Di tempat inilah Tim Opsnal mengendusnya dan berhasil mengepung Mursalim dengan barang bukti shabu seberat 3.075 Kg bruto
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto menjelaskan pelaku akan terancam dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun atau denda Rp 8 Miliar (Armin Djaru).