TOLITOLI,CS – Pemerintah Desa (Pemdes) Janja Kecamatan Lampasio melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Rabu 24 Januari 2024 di Balai Desa Janja.
Musrenbang dilaksanakan berdasarkan pedoman penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2024,
Musrenbang Desa Janja difasilitasi BPD bersama Pemerintah Kecamatan Lampasio dengan menghadirkan semua unsur masyarakat dari tiga dusun di Desa Janja.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Bhabinkantibmas Desa Janja Aiptu Fuad Setiawan mengatakan salahsatu pengamanan di lingkup desa juga berfungsi dalam pengawasan dalam tata kelola ADD dan DD.
Musrenbang juga dihadiri Camat Lampasio Muhammad Yasin, PKK dan Kader Kesehatan Desa Janja, Panwascam Lampasio, Pendamping Lokal Desa Janja .
Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain,serta pejabat sementara kepala Desa Agustina Manda .
Musrenbang desa kali ini lebih menekankan ke sektor sarana dan prasarana fisik, dan sektor ekonomi produktif, serta sektor sosial budaya dan kemasyarakatan.
Hasil Musrenbang desa biasa gugur pada Musrembang kabupaten jika semua usulan perwakilan masyarakat minim keterwakilan di lembaga legislator.
Aiptu Fuad Setiawan berpendapat hal itu merupakan sistem tata negara yang ada yang penting sejak awal perencanaan sudah sesuai dengan peraturan yang telah di atur oleh undang undang.(Armen Djaru).