TOLITOLI,CS – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Tolitoli Sulteng. Kali ini korbannya seorang siswi berinisial S di salahsatu sekolah menengah pertama berusia 15 tahun.

Sedangkan pelakunya seorang pria berinisial AN (19), warga Dusun II Abato, Desa Oyom Kecamatan Lampasio.

Kasus pelecehan ini dilaporkan orang tua korban, Ruslan Abdul Samad kepada Polres Tolitoli. Berdasarkan laporan itulah Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby menerbitkan surat perintah untuk kepentingan penyidikan dengan Nomor : SP. Sita / 02 / I / 2024 / Reskrim, tanggal 10
Januari 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi kini menahan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 lembar daster warna kuning lengan pendek; ,1 lembar celana dalam dan bra.

Kasi Humas polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo dalam keterangan pers, Jumat 26 Januari 2024 menjelaskan, peristiwa pelecehan ini sebenarnya terjadi sudah berulang kali.

Pertama diketahui terjadi pada bulan Agustus 2023 di belakang kamar mandi di belakang rumah korban di Dusun II Abato, Desa Oyom Lampasio.

Pelecehan kembali diketahui terjadi kembali pada Senin 8 Januari 2024 di rumah orang tua korban. Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab atas prilakunya.

Penyidik PPA Reskrim kata Budi Atmodjo menjerat tersangka AAN 19 Tahun Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI
No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat
(2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undangundang No. 17 Tahun 2016 tenKtang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (Armen Djaru).