PALU,CS – Vonis bebas terhadap terdakwa perkara dugaan rudapaksa anak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli mendapat reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat. Padahal, terdakwa yakni Kepala Desa (Kades) Bajugan telah menjalani proses hukum selama 4 bulan lebih.
Reaksi keras kelompok masyarakat membuncah dalam unjuk rasa yang digelar di depan PN Tolitoli, Kamis 1 Februari 2024. Namun sayangnya, vonis bebas itu juga membawa sejumah kelompok masyarakat yang pro terhadap keputusan PN Palu tersebut. Massa yang membela keputusan vonis bebas itu dikoordinir seorang aktivis bernama Hendri Lamo. Alhasil orasi dari dua kelompok massa bersahuta-sahutan di depan kantor PN Palu.
Dalam orasinya, Hendri Lamo menyebut, kasus yang menjerat Kades Bajugan tersebut adalah menipulasi dan sarat muatan politik untuk menggagalkan pencalonan oknum Kades kembali dalam Pemilihan Kades berikutya.
“Sakit hati pada Pilkades lalu masih terbawa sampai saat ini lalu membangun opini bahwa Kades telah melakukan prudapaksa. Ternyata dibalik semua ini ada agenda politik berkaitan Pilkades. Mereka kemudian menggunakan aparat sebagai tangan mereka untuk memenjarakan Kepala Desa. Mereka meminta memanipulasi kasus dalam laporan agar mereka bebas maju dalam pemilihan kepala desa,”ungkap Hendri Lamo.
Apalagi katanya orang tua korban sudah bersaksi dalam persidangan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti itu.
“Mereka memaksa korban untuk membaca tulisan yang mereka rekayasa. Korban bahkan sempat mereka aniaya dan siksa untuk membaca apa yang menjadi rekasi yang mereka tulis,”ungkap Hendri Lamo.
Sebelumnya diketahui Polres Tolitoli melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada 10 Oktober 2023 silam.Setelah proses hukum 4 bulan dijalani terdakwa akhirnya PN Tolitoli menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa oknum Kades Bajugan
3 orang pensiunan militer TNI AD dan seorang warga yang mengaku Warga Desa Bajugan dari militer TNI AL yang ikut dalam aksi mengecam vonis bebas dari PN Palu tersebut.
Kelompok massa yang tidak setuju dengan vonis bebas bagi oknum Kades dilaporkan menemui Kajari Tolitoli, Alber Napitupulu
“Kami punya waktu 7 hari untuk pelajari salinan vonis pengadilan,setelahnya akan lakukan kasasi,”tegas Kajari (Armen Djaru)