POSO, CS – Divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan empat tahun enam bulan, dan menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dilan alias Alvin alias Alvin Tadung pada tanggal 17 Januari 2024 dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1908.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 03 November 2023 tentang pembebasan bersyarat narapidana Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Januari 2024, Dilan diserahkan oleh BNPT kepada keluarganya di Jl. TVRI, RT.05, RW.02, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, setelah menyelesaikan Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
Saat ini Dilan masih menumpang di rumah mertuanya bersama anak istrinya di Kelurahan Lawanga, sambil mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga.
Kemudian, Dilan juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah membantu memfasilitasi dalam pembuatan SIM C dan SIM A di Mapolres Poso, dan ia juga berharap agar silaturahmi ini ke depan terus berlanjut sehingga hubungan dengan eks Narapidana teroris (Napiter) selalu terjalin dengan baik.
“Kita memiliki istri dan anak yang merupakan tanggung jawab kita, sehingga dengan itu mari menata hidup ini agar kedepannya lebih baik lagi. Selain itu juga bantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama didalam pencegahan penyebaran paham radikalisme, terutama terhadap anak-anak mudah yang ada di wilayah Poso,” Ucap Dilan, saat menerima kunjungan Tim Ops Tinombala Poso, Minggu 11 Februari 2024.
Selain itu, Dilan juga menyatakan, bahwa dirinya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi Kamtibmas, di wilayah Poso, terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal, intoleran dan terorisme terutama di wilayah Kecamatan Poso. **