Sekretariat DPRD Sulteng Harmonisasi Rancangan Pergub Tentang Pokir dan Tata Cara Pergeseran Anggaran

SULTENG,CS – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng Siti Rachmi menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub), Rabu 7 Januari 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Sulteng.

Harmonisasi ini membahas dua rancangan Pergub masing-masing tentang pedoman penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah, dan rancangan Pergub tentang tata cara pergeseran anggaran.

Hermansyah Siregar berharap fasilitasi harmonisasi ini dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.

Baca Juga :  MTsN 4 dan MAN IC Palu akan Diaudit Itjen Kemenag, Ini Pesan Plt Kakanwil

Karena harmonisasi rancangan peraturan ini dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan ini.

Ia berharap fasilitasi dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.

I Putu mengatakan, fasilitasi harmonisasi menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung dan memperkuat peran hukum dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Munas XI KAHMI didampingi BPKP Sulteng

Semua pihak kata dia diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah.

Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi menjelaskan, diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut, bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng menjadi sangat urgen karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan. Terutama regulasi menyangkut Pokir anggota DPRD.

Oleh sebab itu regulasi tersebut membutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak pihak terkait.

‘’Saya kira untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan sesuai dengan peraturan, diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang terkait,’’ ujar Sekwan.

Baca Juga :  Alimuddin Pa'ada Sebut Sulteng Sudah Harus Miliki Akademi Pelayaran

Pihaknya dalam waktu ini juga akan menggelar Forkom Sekwan se Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong.

Lebih rinci, Sekwan menyebut harmonisasi yang dimaksud adalah harmonisasi antara peraturan perundangan Mukai pusat hingga daerah.

Tahun ini menurutnya kegiatan harmonisasi peraturan yang dilaksanakan KemenkumHAM Sulteng meminta harus dihadiri eselon II sebagai OPd pengusul Pergub (**/TIM).

Pos terkait