TOLITOLI,CS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli akhirnya menghentikan bisnis haram yang dijalankan pelaku MF, Minggu 4 Feberuari 2024 silam. Oleh polisi, MF merupakan kurir COD shabu-shabu yang selama ini cukup lihai menghindari polisi.
MF selama ini diketahui mengedar shabu-shabu di Kabupaten Buol. Namun barang haram tersebut bukan miliknya melainkan milik seseorang berinisial A di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Sedangkan pengendali barang milik A adalah seorang berinisial Z.
Pada Sabtu 3 Februari 2024 silam, MF dihubungi oleh Z untuk mengambil shabu-shabu di rumah A di Desa Sigenti Kabupaten Parimo.
Kemudian, Minggu 4 Februari 2024 MF kemudian ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli berselang sekira 3 jam setelah ia tiba di rumahnya dari Desa Sigenti.
KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman yang mempimpin Tim Opsnal Satresnarkoba meminta satu- persatu anggotanyaberangkat menuju Desa Buntuna ketika terduga sudah masuk dalam rumah. Disaat bersamaan, seluruh anggota tim serentak berkumpul menggeledah rumah terduga MF dan akhirnya menemukan shabu-shabu dengan berat bruto 20,09 gram di dalam kamar tidur terduga
Berdasarkan hasil interogasi di TKP, pelaku MF menuturkan bahwa shabu tersebut ia ambil dari A di Parimo. pengambilan shabu tersebut atas petunjuk dan perintah dari Z. Ata petunjuk itulah kemudian MF berangkat ke Desa Sigenti Parimo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Pada Minggu terduga khirnya digelandang ke Makopolres Tolitoli setelah Tim merasa yakin semua unsur sudah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum. MF terancam Pasal 112 dan pasal 114 UU – RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph menjelaskan barang bukti yang ditemukan ditaksir bernilai sekitar Rp30 juta. Menurutnya keberhasilan menggagalkan peredaran itu secara tidak langsung telah menyelamatkan uang negara sekaligus cegah pengguna 200 orang (Armen Djaru)