TOLITOLI,CS – Sebuah pernyataan dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tolitoli Herman Majid dianggap telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 kali ini. Pernyataan itu beredar melalui percakapan watsapp dalam group ASN Disbunnak Tolitoli.
Berikut tangkapan layar isi pernyataan tersebut yang diterima media ini, Rabu 21 Februari 2024.
“Asslm ,War,Wab, atas nama pribadi dan pimpinan Dinas Bunnak, sy Herman Majid mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pejabat staf TKDdan ASN atas bantuan dan loyalitasnya, karena apa yang diinginkan pimpinan kita Bupati Tolitoli Bapak Hi Amran Hi.Yahya Alhamdulillah sesuai harapan InsyaAllah ibu bupati kita bisa duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024 SD 2029 dan bisa dipastikan mendapat 6 kursi DPRD Kab Tolitoli dan anakda Muh Fauzan adzima Amran juga lolos sebagai Caleg PBB prov, Sy yakin ini semua bisa terwujud karena adanya semangat gotong royong kita semua khususnya keluarga besar Disbunnak. Sekali lagi sy ucapkan terima kasih, Allahu Akbar”.
Terkait beredarnya chat whatsapp tersebut, beberapa kalangan menuding hal itu merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu, Herman Majid merupakan ASN yang seharusnya netral tetapi membuat chat whatsapp beredar di tengah masyarakat pasca Pemilu Rabu 21 Februari 2024.
Namun percakapan ini oleh Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Shadiq dianggap bukan pelanggaran Pemilu. Dia menjelaskan jika chat atau pesan tersebut sudah mereka nilai da pelajari. Pihaknya menyimpulkan secara tegas jika percakapan wats app itu bukan termasuk pelanggaran UU Pemilu maupun Peraturan Menteri Kominfo No 14 tentang kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi.
“Apa yang dilakukan Kadis ini adalah chating terhadap internal ASN dan kejadianya sesudah pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,”jelas Fajar Sadiq
Beda halnya kata Fajar Sadik dengan masa kampanye mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu.
Atau modus lain seperti mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan. Untuk hal ini Bawaslu menurutnya tidak boleh diam.
“Warga harus buat laporan dan bantu agar sebisa mungkin dengan beberapa bukti pendukung serta saksi yang kuat agar lebih memudahkan kami untuk lakukan proses hukum melalui Tim Gakumdu Pemilu,”ujarnya menambahkan (Armen Djaru)