Omset Tak Lebih Rp2 Juta Perbulan, Pelaku Usaha Makan Minum Tidak Dikenakan Pajak 10 Persen

PALU,CS – Pengenaan pajak 10 persen terhadap pelaku usaha penyediaan makan minum ternyata tidak merata diberlakukan. Pajak ini hanya berlaku ketika omset penjualan objek usaha melebihi Rp2juta per bulan. Artinya, jika omset bulanan tidak lebih Rp2juta, maka pelaku usaha tersebut sama sekali tidak boleh dikenakan pajak 10 persen tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palu, Akram menyebutkan ketentuan demikian jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Akram menjelaskan sebagaimana Perda tersebut penyedia jasa makan dan minuman termasuk dalam objek Penjualan, Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Dalam Pasal 19 Perda ini dijelaskan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga :  Keputusan Ketua Utama Lebih Tinggi dari Muktamar, Jabatan Ketua Umum PB Masih Sah

Lalu Pasal 20 menjelaskan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh.

a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

2. Penyajian di lokasi yang dinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan dan 3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun selanjutnya nomor 2 dalam pasal 20 kemudian menyebutkan yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan makanan dan/atau minuman;

Baca Juga :  PT. Nipsea Paint And Chemicals Minta Tanggulangi Pengecatan Taman Kota Palu

a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp2juta perbulan.
b.Dilakukan oleh toko, swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan atau minuman. dilakukan oleh pabrik makanan dan atau minuman dan d.atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Meski begitu, Akram menerangkan, khusus bagi pelaku usaha penyedia makanan dan minuman yang mengklaim omsetnya tidak sampai Rp2juta perbulan, maka pelaku usaha bersangkutan wajib membuat laporan omset secara periodik setiap bulan.

“Jadi laporan omsetnya yang dilaporkan ke Bappenda tidak sampai 2 juta, maka itu tidak boleh ditarik pajak. Kalau dibayar itu termasuk pungli. Kita bisa melanggar undang-undang,”ungkap Akram, Kamis 22 Februari 2024 di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Andi Nur Lamakarate Ungkap Peluang Ekonomi dari Tambang Emas dan Batuan untuk Tingkatkan PAD Kota Palu

Akan tetapi, pihaknya juga secara periodik akan melakukan uji petik terhadap laporan omset tersebut. Semisal laporannya keliru dan tidak sesuai fakta, maka harus diluruskan.

“Jika ternyata omzetnya nanti sudah lebih dari 2 juta dan mengindahkan bayar pajak, maka disitu berlaku sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”sebutnya.

Akram menambahkan, saat ini memang mengemuka penolakan dari sejumlah pelaku usaha. Namun disaat bersamaan, pelaku usaha lainnya justru sudah sepakat dengan aturan tersebut.

Lagi pula sejauh ini pihaknya lanjut Akram, belum pernah merima laporan pelaku usaha sekelas restoran yang klaim dibawah omset 2 juta.

“Sebenarnya ini sederhana, jika omset dirasa kurang dari dua juta, buat laporannya. Jika tidak sampai,ya jangan dibayar,”pungkasnya (TIM).

 

Pos terkait