TOLITOLI,CS – Tiga warga Desa Lelean Nono Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Rabu malam 21 Februari 2024.

Ketiganya mengaku mengetahui praktek politik uang menjelang hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 silam. Pelakunya adalah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salahsatu Partai Politik (Parpol).

Barta (56) salahsatu dari tiga warga itu mengaku, Caleg bersangkutan membagikan peralatan rumah tangga berupa mesin blender kepada sebanyak 31 warga di Desa Lelean Nono. Barta menilai ini merupakan praktek politik uang yang melanggar Undang-undang Pemilu.

Di hadapan Anggota Bawaslu, ketiga menceritakan kronologi pembagian blender tersebut.

Terhadap laporan tersebut, pihak Bawaslu langsung melakukan registrasi laporan untuk menjadi laporan resmi.

“Malam ini laporan kami terima secara besok laporan resmi,” kata salah satu Anggota Bawaslu.

Pengacara Bawaslu Tolitoli, Irfan Siduppa berpendapat, berdasarkan kronologis laporan warga secara lisan, pihaknya menyimpulkan terdapat unsur dan fakta hukum memenuhi syarat untuk diajukan ke sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai tambahan, jika mengutip hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2019, sebanyak 48persen masyarakat beranggapan jika politik uang hal yang biasa (Armen Djaru)