Ayah Sambung di Dungingis Tolitoli Hamili Anak Tirinya, Ayah Kandung Lapor Polisi

foto ilustrasi tangkapan layar goggle

TOLITOLI,CS – Seorang ayah tiri di Desa Dungingis Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Peristiwa itu dilakukan secara berulang hingga korban tak kuat lagi merahasiakan peristiwa yang dialaminya. Korban kemudian melapor kepada ayah kandungnya untuk selanjutnya melapor kepada polisi.

Peristiwa memilukan ini diungkap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo dalam konferensi pers rutin, Jumat 23 Februari 2024. Kenferensi pers yang digelar setiap Jumat ini merupakan inisiasi Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto sebagai bentuk transparansi terhadap segala kasus yang tengah ditangani Polres Tolitoli.

Ayah tiri dimaksud adalah Daniel Tangpali (51) sedangkan korbannya adalah ST (17). ST memang tinggal bersama ayah tirinya di Desa Dungingis.

Modus yang dilakukan Daniel kepada anak tirinya adalah berjanji untuk dibelikan handphone android. Peristiwa pilu yang dialami ST mulai terjadi sekira bulan Mei tahun 2022 silam. Seteleha aksi pertamanya berjalan mulus, Daniel terus saja melancarkan aksinya.

“Awalnya pelaku ini pelaku ini membujuk anak tirinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dibelikan HP jika sudah ada uangnya,  modus pun mulai dijalankan,”ungkap Budi Atmojo.

Namun, karena saat itu tersangka belum memiliki uang, pelaku akhirnya untuk sementara meminjamkan HP miliknya untuk dipakai bermain oleh korban.  Ketika korban masuk dalam kamar untuk bermain HP, saat itu pula pelaku langsung masuk menyusul  masuk ke dalam kamar korban

Di dalam kamar itulah tersangka kemudian berusaha memaksa membuka celana korban. Meski sempat mendapat penolakan, ayah tiri ini terus saja memaksa korban hingga celana korban terbuka dan akhirnya berhasil merenggut keperawanan anak tirinya.

Mulus dengan aksi pertamanya, Daniel ternyata merasa leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban hamil. Saat ini  usia kehamilan saat ini sekitar 6 bulan

Pada Februari 2024 korban akhirnya mendatangi ayah kandungnya Saharudin (54) di desa sebelah di Kecamatan Tolitoli Utara. Saat bertemu, Saharudin ayah kandung korban merasa ada yang perubahan bentuk tubuh anak yang terlihat dengan perut membuncit.

Saharuddin lalu bertanya kepada anaknya tentang perihal yang dialaminya. Korban pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli Daniel ayah tirinya sembari terus menangis beberkan semua perbuatan sang ayah tiri

Tidak terima dengan perbuatan Dainel kepada anaknya sebagai ayah sambung putrinya, Daharuddin lalu bergegas  melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tolitoli pada 7 Februari 2024 silam.

Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail Bobby dengan memrintahkan unit PPA untuk menjemput dan menahan pelaku.

Sejauh ini ungkap Budi Atmoko, penyidik sudah menyampaikan SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Senin  12 Februari 2024

Pelaku menuutnya terancama pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun (Armen Djaru)

Pos terkait