TOLITOLI,CS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli akhirnya menyikapi desakan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran masa kampanye yang dilakukan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulteng Daerah Pemilihan (Dapil) Tolitoli-Buol, inisial FA bersama istrinya DA. Selain laporan ini, Gakkumdu juga memeriksa laporan dugaan pelanggaran Pemilu lainnya.

Desakan untuk itu juga sebelumnya disuarakan HMI Tolitoli dalam sebuah unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. Saat itu oragnisasi mahasiswa ini mendesak Bawaslu menghadirkan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka juga mengancam jika tidak ada langkah konkgrit yang dilakukan terhadap laporan itu, maka aksi serupa akan dilakukan langsung ke Kantor Bawaslu Sulteng.

Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Shadiq mengaku saat ini pihaknya bersama Gakkumdu telah memanggil palpor dan para saksi untuk dilakukan pemeriksan secara maraton.

“Jadi tim kami masih melakukan pemangilan saksi dan pelapor untuk diminta keterangan terhadap laporan yang masuk di Bawaslu,”kata Fajar Shadiq kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.3.4

Dalam pengamatan media ini di salah satu ruangan di sekertariat Bawaslu Tolitol, nampak beberapa penyidik Polres Tolitoli sedang melakukan pemeriksaan berkas laporan dari Bawaslu. Meski para penyidik ini sempat keberatan jika aktivitas itu di dokumentasikan wartawan, namun pengambilan gambar akhirnya diizinkan setlah negosiasi dengan ketua Bawaslu.

Shadiq menambahkan, terhadap proses pemeriksaaan dan penyalidikan yang dilakukan, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu diberikan waktu selama 14 hari kerja.

14 hari waktu dari para penyidik Gakumdu untuk proses hukum setelah melalui rapat pleno nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Sebuah video berdurasi singkat ramai beredar di media sosial. Video ini berisi pengakuan seorang emak-emak yang diberikan peralatan kelengkapan dapur oleh seorang Calon Legislatife (Caleg) DPRD Sulteng Daerah Pemilihan (Dapil) Tolitoli -Buol berinisial FA sebelum hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Dalam video itu terlihat emak-emak mengenakan berhijab tersebut mengaku ia bersama 27 emak-emak lainnya mendatangi rumah Caleg bersangkutan untuk mengambil peralatan dapur berupa kompor, oven dan blender.  Emak-emak ini mengaku dari Desa Lelean Nono Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Emak-emak itu juga mengaku sebelum mereka datang ke rumah Caleg bersangkutan untuk mengambil barang, Caleg bersangkutan terlebih dahulu datang ke rumah mereka bersama istrinya untuk menawarkan pemberian barang lalu meminta untuk memilihnya saat hari pemungutan suara.

“Awalnya bapak itu datang bersama istrinya dan anak buahnya ke rumah saya. Baru kita ramai-ramai 28 orang ke ruamhnya dan semua dapat.  Iye disuruh untuk memilih nomor bapak itu,”ungkap emak-emak yang belum diketahui namanya tersebut.

Video itupun akhirnya ditindaklanjuti sejumlah warga Desa Lelean Nono lalu melaporkannya ke Bawaslu Tolitoli, Rabu 21 Februari 2024.2.22

Laporan awal diterima Bawaslu sekitar pukul 22.00 wita dengan mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan bernomor 002/LP/PL//Kab/26.10/II/2024 yang berisi dokumen bukti berupa 7 dokumen  video serta bukti screenshot percakapan via Whatsaap.

Pelapornya adalah Barta Tauhid. Dia mengungkap seluruh bukti fisik barang bantuan telah terangkum dalam bukti video yang mereka serahkan ke Bawaslu.

“Jika laporan ini diproses oleh Gakkumdu, kami telah menyiapkan bukti fisik, berupa blender, mixer, kompor gas maupun tenda sesuai dengan pengakuan yang ada dalam video maupun hasil percakapan Whatsaap,”ungkap Barta kepada wartawan.

Sesuai keterangan penerima dan hasil temuan atas aksi “bagi-bagi Bansos”tersebut dilakukan Caleg Provinsi Dapil Tolitoli Buol berinisial FA bersama seorang Caleg Kabupaten Dapil I Baolan berinisial DA.  Saat melakukan praktek money politik ini, Caleg bersangkutan tidak turun langsung kerumah-rumah warga menyerahkan, namun menggunakan tokoh warga setempat, mengumpul KTP, kemudian membuat komitmen dan mendatangi kediaman Caleg yang bersangkutan untuk mendapatkan Bansos yang dijanjikan.

” Jadi Caleg ini tidak mendatangi warga, tapi warga yang mendatangi rumahnya dikoordinir orang kepercayaannya. sesuai pengakuan penerima, disitulah mereka harus berkomitmen memilih keduanya, jika mau mendapatkan bantuan,” ungkap Barta Tauhid.

Modus bagi-bagi Bansos serupa menurutnya, diduga dilakukan sang Caleg, hampir diseluruh titik dalam kota hingga beberapa pulau yang ada dikecamatan Baolan.

Penasehat Hukum pelapor, Irfan Siduppa mengatakan, bagi blender dan sebagainya seperti yang sedang viral diperbincangkan diberbagai kesempatan maupun pembahasan melalui sosial media saat ini, masuk kategori pidana Pemilu, khususnya money politic. Untuk itu jika dtemukan bukti kongkrit Bawaslu harus segera mendorong kasus tersebut untuk diproses melalui Gakkumdu (Armen Djaru/TIM)