TOLITOLI,CS – Seorang pecatan polisi dari Polres Banggai Kepualauan (Bangkep) Sulteng berinisial RS menjadi pelaku kriminal di Kabupaten Tolitoli. RS terbukti melakukan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polres Tolitoli.

RS berhasil diciduk jajaran unit gabungan Polres Tolitoli, Jumat 13 Maret 2024 di Jalan Magamu Kelurahan Baru. Laporan pencurian handphone di Tolitoli memang telah membuat resah masyarakat dalam waktu belakangan ini.

Dalam peangkapan ini Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Boby Ismail mengaku melibatkan anggota dari  Opsnal  Reskrim, personil Satintelkam,Inafis dan KBO Narkoba

Menurutnya sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang ingin membuka pola kunci HP. Kebetulan pihaknya sebelumnya telah menerima laporan kehilangan HP dan IME HP tersebut cocok sesuai dengan LP/B/55/III/2024/SKPT Polres Tolitoli

Mendapat informasi masyarakat itu, Ismail Bobby menyebut saat itu juga langsung melakukan koordinasi cepat dengan personil dari samua satuan yang dilibatkan.

Kemudian tepat pukul 14.30 WITA siang, ketika target sudah bergerak bersama seorang rekannya lalu diciduk KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Iptu Suitman yang terlibat dalam tim tersebut. Usai diciduk, RS lantas digelandang dan diamankan di Makopolres Tolitoli untuk interogasi lebih lanjut.

“Karena bukan tidak mungkin sejumlah titik kasus pencurian handphone,Ranmor bahkan tabung gas bisa didapat informasi dari tersangka ini,”ujar Boby Ismail.

Kasat Reskrim juga membenarkan bahwa pelaku RS merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah bekerja di Mapolres Banggai Kepualauan.

“Tersangka adalah mantan anggota polisi yang sudah dipecat di Polres Bangkep,”ungkap Ismail Bobby.

Tersangka menurutnya dapat dijerat pasal 363 UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pelaku tunggal untuk sementara ini (Armen Djaru)