Warga Poboya Masuk Penjara Karena Upload Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT CPM

Ilustrasi sungai tercemar (FOTO : Pixabay.com)

PALU, CS – Sejumlah warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mengatasnamakan Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, di Jalan Suprapto Kota Palu.

Maksud kedatangan warga tersebut untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang menimpa, Agus Adjaliman yang saat ini sedang ditahan selama 23 hari di Polresta Palu.

Bacaan Lainnya

Penahanan terhadap Agus Adjaliman oleh Polresta Palu, karena sejumlah postingannya di facebook terkait aktivitas perusahaan tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM) yang disinyalir menjadi penyebab air sungai Poboya menjadi keruh ketika hujan.

Agus Adjaliman juga mempublikasikan sejumlah aktivitas blasting material tambang yang telah meresahkan warga sekitar, sehingga dijerat UU ITE.

Salah satu tokoh sebagai perwakilan warga, Sofyar mengaku, kepada Komisioner Komnas HAM mengungkapkan, bahwa mereka sudah berulang kali berupaya agar Agus Adjaliman ditangguhkan penahanannya.

“Alasannya, istrinya saudara kami Agus Adjaliman tengah hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan. Namun belum dipenuhi oleh pihak Kepolisian,” ucap Sofyar, di Palu, Minggu 21 April 2024.

Upaya mediasi damai antara Agus Adjaliman dengan perusahaan tambang emas PT CPM juga telah dilakukan berulang-ulang, tapi belum juga membuahkan hasil. Pasalnya, sejumlah poin persyaratan yang diajukan PT CPM tidak logis. Misalnya, Agus Adjaliman harus mengakui tanah yang diolahnya merupakan tanah milik PT CPM.

Komisioner Komnas HAM yang menerima aduan warga Poboya menyampaikan akan menindaklanjuti aduan tersebut dan meminta kepada warga dan LBH yang turut mendampingi warga, untuk melengkapi bukti-bukti dan kronologis peristiwa hukum yang menimpa Agus Adjaliman, guna dikaji apakah terjadi pelanggaran HAM terhadap Agus Adjaliman atau tidak. **

Pos terkait