BANGGAI, CS – Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banggai, terkait pencurian berat (curat) berdasarkan laporan polisi Lp/B/228/IV/2024/Res Banggai/Polda Sulteng.

Hal itu diungkap Kasar Reskrim AKP Tio Tondy saat menggelar Press Conference, bertempat di Lobby Mapolres, Jumat 3 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Tio menyampaikan, ada kasus yang berhasil di ungkap pihaknya, yaitu pencurian dengan pemberatan di Hotel Fritz milik Ham Abuda alias Ko Yus (58) di Desa Manyula Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai.

Tio mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka. Dimana masing-masing TSK memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu ada yang masuk kedalam dan mengambil barang berharga, dan lainnya menikmati hasil curian.

Lanjutnya bahwa para tersangkanya adalah MAH (18), SK (17), AR (14), dan RJ (16) serta penadah IL.

“Selain itu ada FD (22), YS (26), MH (19), SAD (16), dan SS (16). Mereka juga ini terlibat dalam kasus cabul terhadap anak. Semua tersangka adalah warga Kecamatan Kintom, kecuali penadah yang asal Luwuk,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/4/2024) sekitar jam 10.00 Wita, saat korban datang ke hotel miliknya, dan mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka.

Setelah dicek kebeberapa ruangan, ternyata barang-barang telah hilang seperti kulkas merk Toshiba sebanyak 20 buah, AC 1PK, 20 unit, AC duduk 3PK, 3 buah, sebuah kulkas showcase, sebuah meja, lampu gantung 2 buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah dan sebuah kursi sofa.

Selain itu, 14 buah kursi kayu, kabel listrik MCB 3 Pas sebanyak 26 buah, kipas angin 15 buah, CCTV 20 buah, sebuah resiver CCTV, sebuah power suplay, spring bad 20 buah, sofa tidur 15 buah, 1 set simulator permainan golf, sebuah tangga almunium, serta 1 set bor tangan merk Bosch.

“Total kerugian sekitar Rp 700 Juta,” katanya.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka ini setelah dilakukan pulbaket dengan menyita barang bukti yakni sebuah tempat sampah, sebuah kipas angin, 2 buah spon, 2 buah, hanger 2 buah, kulkas 2 buah, sebuah kursi kayu lipat, sebuah cermin, 3 buah meja kayu dan 2 buah spring bad.

“Enam buah kulkas telah dijual oleh penadah IL ke Wilayah Taliabu, Maluku Utara. Ada 3 penadah lagi yang akan kami periksa,” terangnya.

Diakui perwira tiga balak itu, modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan masuk ke dalam hotel dengan cara merusak pintu dan jendela.

Dimana, Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dan penadah Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk tadah maksimal 4 tahun. Yang mana penadah juga seorang residivis,” tutupnya. (Amlin)